Rencana Induk Bandar Udara

Rencana Induk Bandar Udara adalah pedoman pembangunan dan pengembangan bandar udara yang mencakup seluruh kebutuhan dan penggunaan tanah serta ruang udara untuk kegiatan penerbangan dan kegiatan penunjang penerbangan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya.[1]

Di dalam Undang - Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:

  1. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;
  2. Kebutuhan fasilitas;
  3. Tata letak fasilitas;
  4. Tahapan pelaksanaan pembangunan;
  5. Kebutuhan dan pemanfaatan lahan;
  6. Daerah Lingkungan Kerja;
  7. Daerah Lingkungan Kepentingan;
  8. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan; dan
  9. Batas Kawasan Kebisingan

Dasar Hukum sunting

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  3. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Diarsipkan 2017-05-16 di Wayback Machine.;
  5. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/120/VI/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara.

Prosedur Pengajuan Permohonan Rencana Induk Bandar Udara sunting

Pengajuan Permohonan Rencana Induk Bandar Udara dilakukan melalui persetujuan Direktorat Bandar Udara - Kementerian Perhubungan Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyelenggara bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya dikendalikan mengusulkan penetapan recana induk bandar udara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan melampirkan rekomendasi Gubernur dan Bupati/Wali kota setempat dan memperhatikan pertimbangan dari instansi terkait lainya.
  • Penyelenggara bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan mengusulkan penetapan rencana induk bandar udara kepada Bupati/Wali kota setempat, dengan melampirkan pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi.
  • Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usulan penetapan rencana induk bandar udara yang disampaikan oleh penyelenggara bandar udara terhadap aspek:
  1. Tatanan kebandarudaraan nasional;
  2. Keamanan dan keselamatan penerbangan;
  3. Prakiraan permintaan jasa angkutan udara;
  4. Prakiraan kebutuhan fasilitas bandar udara yang berpedoman pada standar/kriteria perencanaan yang berlaku;
  5. Rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas bandar udara baik untuk pelayanan kegiatan pemerintah maupun pelayanan jasa kebandarudaraan serta kebutuhan tanah dan/atau perairan untuk pengembangan bandar udara;
  6. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan, rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas bandar udara.
  • Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
  • Menteri menetapkan rencana induk bandar udara dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah hasil evaluasi dari Direktur Jenderal diterima secara lengkap;
  • Bupati menetapkan rencana induk bandar udara selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dengan memperhatikan aspek:
  1. Tatanan kebandarudaraan nasional;
  2. Keamanan dan keselamatan penerbangan;
  3. Prakiraan permintaan jasa angkutan udara;
  4. Prakiraan kebutuhan fasilitas bandar udara yang berpedoman pada standar/kriteria perencanaan yang berlaku;
  5. Rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas bandar udara baik untuk pelayanan kegiatan pemerintah maupun pelayanan jasa kebandarudaraan serta kebutuhan tanah dan/atau perairan untuk pengembangan bandar udara;
  6. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan, rencana tata guna lahan dan tata letak fasilitas bandar udara.
  • Penyelenggara bandar udara wajib melakukan evaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun terhadap rencana induk bandar udara yang telah ditetapkan oleh Menteri atau Bupati/Wali kota;
  • Setiap rencana pembangunan fasilitas bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan yang tidak sesuai dengan rencana induk wajib mendapat persetujuan dari Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal; dan
  • Setiap rencana pembangunan fasilitas bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan yang tidak sesuai dengan rencana induk wajib mendapat persetujuan dari Bupati/Wali kota setempat.

Beberapa Rencana Induk Bandar Udara di Indonesia sunting

  1. KM 16 TAHUN 2008 - Rencana Induk Bandar Udara Budiarto Curug di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Diarsipkan 2011-01-03 di Wayback Machine.
  2. KM 3 TAHUN 2008 - Rencana Induk Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Provinsi Riau[pranala nonaktif permanen]
  3. KM 2 TAHUN 2008 - Rencana Induk Bandar Udara H.AS.Hananjoeddin -Tanjung Pandan Di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung[pranala nonaktif permanen]
  4. KM 61 TAHUN 2007 - Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30, 2007 Tentang Rencana Induk Bandar Udara Medan[pranala nonaktif permanen]
  5. KM 33 TAHUN 2007 - Rencana Induk Bandar Udara Lombok Baru di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat[pranala nonaktif permanen]
  6. KM 30 TAHUN 2007 - Rencana Induk Bandar Udara Baru Medan Provinsi Sumatera Utara[pranala nonaktif permanen]
  7. KM 6 TAHUN 2007 - Rencana Induk Bandar Udara Rendani Di Kabupaten Manokwari Provinsi Irian Jaya Barat Diarsipkan 2011-01-03 di Wayback Machine.
  8. KM 5 TAHUN 2007 - Rencana Induk Bandar Udara Di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Diarsipkan 2011-01-01 di Wayback Machine.
  9. KM 45 TAHUN 2006 - Rencana Induk Bandar Udara Mutiara di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah[pranala nonaktif permanen]
  10. KM 8 TAHUN 2006 - Rencana Induk Bandara Khusus dan Landasan Khusus Helikopter di Area LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Propinsi Irian Jaya Barat.[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar sunting

  1. PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN HASIL PENELITIAN RENCANA INDUK BANDAR UDARA - http://hubud.dephub.go.id

Referensi sunting

  1. ^ "SKEP/120/VI/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara" (PDF). Direktorat Jendral Perhubungan Udara. 2002-06-24. Diakses tanggal 2012-10-21. .