Politik hukum adalah kebijakan penyelenggaraan yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu, Menurut ahli hukum Padmo Wahjono. Sedangkan Menurut Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertetentu dalam masyarakat .[1]

Rujukan sunting

  1. ^ Fitriana, Mia Kusuma (2018-11-30). "PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA (LAWS AND REGULATIONS IN INDONESIA AS THE MEANS OF REALIZING THE COUNTRY'S GOAL)". Jurnal Legislasi Indonesia (dalam bahasa Inggris). 12 (2). ISSN 2579-5562.