Perdamaian Thorn Kedua (1466)

Perdamaian Thorn kedua Tahun 1466 (Jerman: Zweiter Friede von Thorn; bahasa Polandia: drugi pokój toruński) adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani di sebuah kota anggota liga Hanseatic yaitu di kota Thorn (Toruń) pada tanggal 19 Oktober 1466 antara raja polandia Kazimierz IV Jagiellon di satu sisi, dan Ksatria Teutonik di sisi lain.

Perdamaian kedua Toruń, lukisan oleh M. Jaroczyński, 1873, Museum Distrik di Toruń
Polandia dan Lithuania pada tahun 1466

Perjanjian ini menyudahi tiga Belas Tahun Perang yang dimulai pada bulan Februari 1454 dengan terjadinya pemberontakan dari Prusia Konfederasi, yang saat itu dipimpin oleh kota-kota seperti Danzig (Gdańsk), Elbing (Elbląg), Kulm (Chelmno) dan Thorn, dan Prusia bangsawan terhadap aturan yang ditetapkan oleh Ksatria Teutonik di Negara Monastik.

Kedua belah pihak sepakat untuk meminta petunjuk dari Paus Paulus II dan Kaisar Romawi Suci Friedrich III, tapi sisi Polandia menekankan (dan sisi Kesatria Teutonik juga setuju) bahwa petunjuk ini sendiri tidak akan diperlukan untuk validasi dari perjanjian, sifatnya hanya sebagai pedoman saja. Dalam perjanjian tersebut, Ordo Teutonik menyerahkan wilayah Pomerelia (Pomerania Timur) kepada Danzig, Kulmerland kepada Kulm dan Thorn, mulut sungai Vistula kepada Elbing dan Marienburg (Malbork), dan Keuskupan Warmia (Ermland) kepada Allenstein (Olsztyn). Ordo ini juga mengakui hak-hak dari polandia Mahkota untuk wilayah Prusia barat, kemudian dikenal sebagai Prusia Polandia atau Kerajaan Prussia.[1] Prusia Timur, selanjutnya disebut Kadipaten Prusia tetap didalam kekuasaan Ordo Teutonik sampai tahun 1525, sebagai taklukan Polandia.

Lihat juga sunting

  • Ketenangan Duri (1411)
  • Daftar perjanjian

Referensi sunting

  1. ^ Daniel Stone, A History of East Central Europe, University of Washington Press, 2001, p. 30, ISBN 0-295-98093-1 Google Books

Pranala luar sunting