Perampokan makam adalah suatu kegiatan penggalian makam untuk mencuri artefak atau barang pribadi yang ada dalam makam. Pelakunya disebut perampok makam.

Perampokan banyak menyebabkan kesulitan pada pembelajaran arkeologi, sejarah seni, dan sejarah.[1][2] Banyak makam bersejarah telah dirampok sehingga tak bisa lagi dipelajari.

Pada masa modern, perampok makam sering kali merupakan orang miskin. Perampok makam menjual hasil rampokan mereka di pasar gelap. Meskipun beberapa artefak berhasil sampai di museum atau sejarawan, banyak yang akhirnya hanya menjadi koleksi pribadi.

Cina sunting

Di Cina, baju kubur giok selama bertahun-tahun hanya dianggap mitos sebelum akhirnya ditemukan pada 1968; Banyak yang percaya bahwa sebagian besar baju kubur giok telah dirampok.

Masa kuno sunting

Makam-makam Mesir kuno merupakan makam yang sangat sering dirampok. Sebagian besar makam di Lembah Para Raja telah dirampok dalam waktu seratus tahun ini (termasuk makam raja Tutankhamun, yang dirampok setidaknya dua kali sebelum ditemukan pada 1922).[3]

Banyak juga contoh perampokan makam kuno di luar Mesir, di antaranya adalah Bizantium Romawi, yang selama bertahun-tahun mengalami pencurian dan perusakan makam.[4]

Amerika Utara sunting

Pada umumnya perampokan makam di Amerika Utara terjadi di permakaman penduduk asli Amerika dan berlangsung selama 200 tahun terkahir.[5] Pada abad ke-18, penduduk asli Amerika tidak dianggap sebagai "manusia" melainkan "kaum bar-bar" sehingga pada saat itu adalah biasa untuk mencuri benda-benda dari makam mereka untuk kemudian dijual.[6]

Amerika Selatan sunting

Di Amerika Selatan, perampokan makam merupakan suatu masalah serius. Perampok makam cukup sering menjual benda-benda Aztek dan Maya di pasar gelap dengan harga yang sangat tinggi. Perlu diketahui bahwa pembeli jarang mendapat reaksi walaupun memperoleh barang curian dan hukuman dijatuhkan pada para perampok kelas bawah. Pada masa sekarang perdagangan barang antik telah menjadi suatu industri, dan benda-benda artifak sangat cepat masuk pasar. Hukum telah dibuat namun karena kemiskinan yang ekstrem, perampokan makam terus tumbuh setiap tahun.

Referensi sunting

  1. ^ (Daniel 1950, hlm. 11)
  2. ^ (Atwood 2004, hlm. 9)
  3. ^ (Gardiner 2007, hlm. 147)
  4. ^ (Shelton 1998, hlm. 95)
  5. ^ (Peters 1997, hlm. 49)
  6. ^ (Peters 1997, hlm. 50)

Bibliografi sunting