Pengguna anggaran adalah istilah yang digunakan pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia yang merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran yang berada di kementerian, lembaga, bagian dari satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.[1]

Pengambilan keputusan sunting

Baik pejabat pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) mengambil keputusan untuk menggunakan anggaran setelah melakukan langkah langkah berikut ini:

  1. melakukan identifikasi dan anallisa kebutuhan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah/Daerah;
  2. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran;
  3. melakukan penetapan kebijakan umum;
  4. penyusunan KAK dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Setelah semua hal tersebut dilaksanakan oleh PA/KPA, selanjutnya dilakukan penyerahan RUP kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan untuk dilakukan pengkajian ulang RUP.

Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final. Mengingat PA/KPA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap sengketa yang terjadi antara PPK dengan ULP maka ada baiknya PA/KPA mengetahui bagaimana teknik pengambilan keputusan yang baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikir dan sebagainya), langkah yang harus dijalankan; kesimpulan tentang pendapat; hasil pemeriksaan tentang ujian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teknik pengambilan keputusan oleh PA/KPA dilakukan dengan:

  • . melalui pertimbangan;
  • . memikirkan permasalahan;
  • . melakukan pemeriksaan;
  • . mengambil kesimpulan;
  • . menentukan langkah yang harus dijalankan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui mediasi dengan mempehatikan aspek-aspek mediasi. Dalam mengambil keputusan, PA/KPA berpedoman kepada ketentuan aturan yang berlaku. [2]

Perselisihan sunting

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.[3]

Dengan demikian bila ada perbedaan pendapat antara Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka hasil keputusan ULP menetapkan pemenang pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung. Sebagai contoh sengketa adalah:

  • Masalah ULP tidak mengakomodir spesifikasi PPK;
  • ULP tidak konsisten menerapkan evaluasinya, dengan post bidding terhadap dokumen pengadaan;
  • Spesifikasi Teknis di ubah sendiri oleh ULP (karena ada permintaan saat penjelasan dengan penyedia) tanpa persetujuan PPK;
  • Dispute terjadi pada anggaran besar dan lain-lain,

Sehingga PPK tidak bersedia melanjutkan proses penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Hal tersebut dilakukan oleh PPK dengan alasan proses pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung yang dilakukan oleh ULP dinilai oleh PPK tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Pihak yang memutuskan solusi persengketaan antara ULP dan PPK dalam hal melanjutkan penandatanganan SPBJJ atau tidak adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Bila PA/KPA sependapat dengan keputusan ULP maka PPK akan melanjutkan menandatanganani SPPBJ, namun bila PA/KPA sependapat dengan keputusan PPK maka PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung gagal. Sengketa yang terjadi antara ULP dan PPK sebenarnya dapat dihindari dengan adanya kegiatan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat berbentuk rapat koordinasi dimana PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas RUP. Pembahasan yang dilakukan meliputi pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan, pengkajian ulang rencanan penganggaran biaya pengadaan, pengkajian ulang Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan pengkajian ulang penetapan penggunaan produk dalam negeri.

Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan hanya dilakukan terhadap pemaketan pekerjaan. Apakah pemaketan tersebut telah mendorong persaingan sehat, efisiensi, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri. Hal ini dilakukan berdasarkan survei pasar, brousing internet, dan/atau kontrak pekerjaan sebelumnya. Hasil kaji ulang dapat menjadi usulan untuk penggabungan beberapa paket sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta atau pemecahan paket sejauh tidak untuk menghindari pelelangan.

Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan terhadap biaya paket pekerjaan dalam hal kesesuaian kode akun serta kecukupan jumlah anggaran. Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan juga dilakukan terhadap biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam Dokumen anggaran, maka diusulkan revisi Dokumen Anggaran. Pengkajian ulang KAK dilakukan untuk meneliti kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan); kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan; kesesuaian jadwal waktu pelaksanaan dengan rencana yang telah ditetapkan; kejelasan spesifikasi teknis barang; kejelasan besarnya total biaya pekerjaan; pencantuman syarat-syarat bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan; jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan (apabila diperlukan); gambar-gambar barang (apabila diperlukan).

Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita Acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final. [4] Untuk mengetahui mengenai putusan PA/KPA lebih lanjut, akan dibahas dalam Teknik Pengambilan Keputusan oleh PA/KPA

Rujukan sunting

  1. ^ "Peraturan Presiden RI No.70 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  2. ^ [Modul Mediasi]
  3. ^ [Kamus Besar Bahasa Indonesia]
  4. ^ "Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-03-27. Diakses tanggal 2015-02-04.