Pencurian rambu lalu lintas

Pencurian rambu lalu lintas merupakan suatu tindak kriminal terhadap perabot jalan yang kerap dilakukan untuk tujuan mendapatkan aluminium yang menjadi bahan utama daun rambu lalu lintas, tiang berupa pipa besi yang mempunyai nilai jual yang tinggi, rambu dijadikan daun meja ataupun sebagai suvenir karena mempunyai nilai historis yang penting seperti rambu ruas jalan 69 di Amerika Serikat.

Kehilangan rambu mengakibatkan kerugian yang tidak kecil bagi pemerintah ataupun pemakai jalan Oleh karena itu harus segera diganti apalagi rambu yang bersifat perintah atau larangan. Kesulitan yang sering dihadapi dalam kehilangan rambu adalah pertanggung jawaban pelaksanaan, harus ada tenggang waktu untuk penganggaran.

Hukum sunting

Untuk mengendalikan pencurian terhadap rambu lalu lintas perlu dilakukan penegakan hukum agar pencurian tidak dilakukan lagi. Dasar hukum untuk menindak pencuri rambu dapat digunakan KUHAP khususnya pasal tentang pencurian.

Upaya untuk mengurangi pencurian sunting

Ada beberap langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi pencurian rambu:

  • Menggunakan bahan alternatif yang tidak mempunyai nilai ekonomi yang memadai, seperti composite, plat baja, plastik, kaca serat, kayu tahan air untuk tiang. Bahan composite meruapakan bahan baru dari serat tertentu yang dilapis dengan lapisan tipis aluminium agar pemasangan lapisan reflektip rambu dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama.
  • Pengawasan dengan melibatkan pihak kelurahan untuk ikut mengawasi rambu yang telah dipasang diwilayahnya.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pencurian rambu

Pranala luar sunting