Pemilihan Wakil Presiden Indonesia 2001

Pemilihan Wakil Presiden Indonesia 2001 dilaksanakan pada 26 Juli 2001 untuk memilih Wakil Presiden Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan 1999-2004.[1] Pemilihan ini dilaksanakan dalam agenda Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 2001 pasca lengsernya Presiden Abdurrahman Wahid dan naiknya Megawati Soekarnoputri ke kursi Presiden. Calon terpilih menjabat hingga selesainya masa jabatan tersebut yaitu pada tanggal 20 Oktober 2004.

Pemilihan Wakil Presiden Indonesia 2001
Kandidat
Wakil Presiden petahana
Megawati Soekarno Putri

PDI-P

Wakil Presiden terpilih

Hamzah Haz
PPP

Kandidat sunting

Pada pemungutan suara pertama, terdapat lima calon wakil presiden yang dicalonkan MPR, yaitu Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono, Akbar Tanjung, Hamzah Haz, dan Siswono Yudhohusodo.[2] Pemungutan suara babak I selesai pada pukul 17.50. Diperoleh hasil, Agum Gumelar 41 suara, Susilo Bambang Yudhoyono 122 suara, Akbar Tandjung 177 suara, Hamzah Haz 238 suara dan Siswono Yudhohusodo 31 suara. Sedangkan suara yang abstain sebanyak 4 suara. Total suara yang masuk sebanyak 609. Dengan begitu, berdasarkan tata tertib MPR, karena Hamzah Haz sebagai pemenang tidak meraih lebih dari 50 persen dari total suara yang masuk maka pemilihan wakil presiden RI ini dilanjutkan ke tahap ke II dengan peserta Susilo Bambang Yudhoyono, Akbar Tanjung dan Hamzah Haz. Pemilihan ulang akan dilakukan malam ini juga pada pada pukul 20.00.

Pada pemungutan suara babak II yang berakhir sekitar pukul 23.30, Hamzah Haz kembali memperoleh jumlah suara terbanyak dengan 304 suara, Akbar di tempat kedua dengan 203 suara dan Susilo Bambang Yudhoyono di tempat ketiga dengan 147 suara.[3] Jumlah suara yang masuk adalah 604 ditambah tiga suara abstain dan dua suara yang dianggap tidak sah. Karena jumlah suara pemenang kembali tidak mencapai setengah dari jumlah keseluruhan pemilih, yaitu 304 suara. Maka diadakan pemungutan suara babak III yang dengan calon dua terbesar, yaitu Hamzah dan Akbar. Jika dalam voting ketiga ini pun belum ada pemenangnnya, sesuai dengan pasal 19 TAP MPR Nomor VI/MPR/1999, pemilihan akan diperpanjang paling lambat dalam satu kali 24 jam. Jika dalam perpanjangan ini pun belum diperoleh pemenangnya maka fraksi yang mengusulkan kedua calon tersebut diharuskan untuk mengusulkan calon lainnya.[4]

Hasil Pemilihan sunting

Calon Pengusung Putaran 1 Putaran 2 Putaran 3
Suara Persen Suara Persen Suara Persen
Hamzah Haz PPP 238 39,08% 254 42,05% 340 58,92%
Akbar Tanjung Golkar 177 29,06% 203 33,60% 237 41,07%
Susilo Bambang Yudhoyono F-KKI 122 20,03% 147 24,33% -
Agum Gumelar - 41 6,73% -
Siswono Yudhohusodo - 31 5,09% -
Jumlah suara sah 609 604 577
Anggota yang hadir / Total anggota 613 / 700

Referensi sunting

  1. ^ "Tiga Kandidat Wapres Bersaing di Voting Kedua". Liputan6.com. 26 Juli 2001. Diakses tanggal 17 September 2022. 
  2. ^ "Pemilihan Wapres Tertunda 40 Menit". Tempo.co. 2003-12-15. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  3. ^ "Hamzah Haz Terpilih sebagai Wapres ke Sembilan". Liputan6.com. 27 Juli 2001. Diakses tanggal 17 September 2022. 
  4. ^ Subhaine, Dzikry (26 Juli 2021). "Jalan Panjang Hamzah Haz Menjadi Wapres, Kalahkan Akbar Tandjung dan SBY". Sindonews.com. Diakses tanggal 17 September 2022.