Pemerintahan daerah

(Dialihkan dari Pemerintah daerah)

Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan administrasi pemerintahan oleh pemerintah di daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan landasan dasar otonomi dan tugas[1]. Pemerintah Daerah bukan negara bagian seperti dalam negara federal. Kedudukan pemerintah daerah dalam sistem negara kesatuan adalah subdivisi pemerintahan nasional. Pemerintah Daerah tidak memiliki kedaulatan sendiri sebagaimana negara bagian dalam sistem federal. Hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat adalah dependent dan sub-ordinat, sedangkan hubungan negara bagian dengan negara federal/pusat dalam negara federal adalah independent dan koordinatif.[2] Dalam masyarakat primitif, tingkat pemerintah daerah terendah adalah kepala desa atau kepala suku. Negara federal seperti Amerika Serikat memiliki dua tingkat pemerintah di atas tingkat daerah: pemerintah lima puluh negara bagian dan pemerintah nasional federal yang hubungannya dijembatani oleh konstitusi Amerika Serikat. Pemerintah daerah di Amerika Serikat sudah ada sejak masa kolonial dan terus berubah-ubah sejak itu: tingkat tertinggi pemerintah daerah adalah tingkat county.

Pemerintah daerah di Ipoh, Perak, Malaysia.

Dalam bangsa moden, pemerintah daerah biasanya memiliki sejenis kekuasaan yang sama seperti pemerintah nasional. Mereka memiliki kekuasaan untuk meningkatkan pajak, meskipun dibatasi oleh undang-undang pusat. Pertanyaan Otonomi Kota-kekuasaan yang mana yang pemerintah daerah miliki atau harus dimiliki, dan mengapa-adalah pertanyaan kunci administrasi publik dan pemerintahan. Instansi pemerintah daerah sangat berbeda di masing-masing negara, dan bahkan bila ada suatu perjanjian sejenis, terminologinya tetap berbeda-beda. Nama umum untuk entitas pemerintah daerah meliputi negara bagian, provinsi, region, departemen, county, prefektur, distrik, kota, township, town, borough, parish, munisipalitas, shire dan desa. Tetapi, nama-nama ini sering digunakan secara informal di berbagai negara & pemerintah daerah adalah bagian mutlak dari pemerintah pusat.

Lihat pula sunting


  1. ^ https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/6TAHUN2008PP.HTM
  2. ^ Nurcholis, Hanif (2014). Administrasi Pemerintahan Daerah (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1.3. ISBN 9789790114203.