Pemeringkat Efek Indonesia

PEFINDO atau "PT Pemeringkat Efek Indonesia" didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1993, melalui inisiatif Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bank Indonesia. Pada tanggal 31 Agustus 1994, PEFINDO memperoleh izin usahanya dari BAPEPAM dengan Nomor. 39/PM-PI/1994 dan menjadi salah satu lembaga penunjang pasar modal di Indonesia.

Pemeringkat Efek Indonesia
Perseroan Terbatas
IndustriLembaga pemeringkat efek
Didirikan21 Desember 1993
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
Tokoh
kunci
Irmawati Amran (Direktur Utama)
ProdukPeringkat efek
Situs webwww.pefindo.com

Tugas utama PEFINDO adalah untuk menyediakan suatu peringkat atas risiko kredit yang objektif, independen, serta dapat dipertanggung jawabkan atas penerbitan surat hutang yang diperdagangkan kepada masyarakat luas.

Disamping melaksanakan kegiatannya dalam melakukan pemeringkatan surat hutang, PEFINDO juga menerbitkan dan mempublikasikan informasi kredit sehubungan dengan pasar perdagangan efek. Publikasi ini terdiri dari opini kredit atas perusahaan-perusahaan penerbit obligasi beserta sektor aset acuannya.

PEFINDO adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya per Desember 2006 tercatat dimiliki oleh 78 perusahaan domestik, yang terdiri dari dana pensiun, perbankan, asuransi, Bursa Efek Indonesia dan perusahaan sekuriti.

Guna meningkatkan metodologi pemeringkatan yang digunakan dan kriteria dalam melakukan pemeringkatan, maka PEFINDO didukung oleh mitra globalnya yaitu Standard & Poor's Rating Services (S&P's).

PEFINDO juga aktif berpartisipasi dalam Asian Credit Rating Agencies Association (ACRAA).

Anak Perusahaan Sunting

Lihat pula Sunting

Pranala luar Sunting