Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

organisasi pemberdayaan wanita

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

Logo PKK

Alokasi anggaran

sunting

Anggaran yang dialokasikan untuk Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran krusial dalam mendukung implementasi 10 Program Pokok PKK.[1] Program-program ini dirancang untuk menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mencakup dimensi kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kelestarian lingkungan hidup. Alokasi anggaran ini memungkinkan PKK untuk menjalankan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam bidang kesehatan, anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung program-program seperti penyuluhan kesehatan dan gizi, pos pelayanan terpadu (posyandu), serta upaya pencegahan dan penanganan penyakit menular. Melalui program-program ini, PKK berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat, serta memfasilitasi akses terhadap layanan kesehatan dasar.

Di sektor pendidikan, anggaran dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan seperti pelatihan keterampilan, pendidikan non-formal, serta upaya peningkatan literasi. PKK berupaya untuk memberdayakan keluarga melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan, sehingga anggota keluarga memiliki bekal yang cukup untuk menghadapi tantangan hidup dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat.

Dalam bidang ekonomi, anggaran dapat digunakan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi keluarga, seperti pelatihan kewirausahaan, pengembangan usaha mikro, serta pendampingan bagi kelompok-kelompok usaha kecil. PKK berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi keluarga, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat.

Tak hanya itu, alokasi anggaran juga mendukung program-program pelestarian lingkungan hidup, seperti kegiatan penghijauan, pengelolaan sampah, serta kampanye-kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. PKK berperan aktif dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya-upaya pelestarian lingkungan, demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Melalui alokasi anggaran yang tepat sasaran, 10 Program Pokok PKK dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Anggaran ini menjadi instrumen penting bagi PKK dalam menjalankan perannya sebagai motor penggerak pembangunan di tingkat keluarga dan komunitas.

10 Program Pokok PKK

sunting

10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tata laksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat[2]

Sejarah

sunting

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar ekonomi rumah tangga di Bogor tahun 1957.[2] Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ S.Pd, Safrizal (2024-04-03). "Mengenal Gerakan PKK: Fungsi, Tugas, Program, dan Contoh Kegiatannya". Website Resmi Gampong Gunci (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-02-13. 
  2. ^ a b Giantika, Gan Gan; Utomo, Ichsan Widi; Munanjar, Azwar; Susilowati, Susilowati (2023-06-06). "Public Speaking bagi Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Cibubur Jakarta untuk Menunjang Presentasi". Jurnal Inovasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat. 3 (1): 383–392. doi:10.54082/jippm.96. ISSN 2830-1773. 
  3. ^ http://ciakarkelurahanku.blogspot.com/2011/04/sejarah-pkk.html