Pemasaran syariah dapat didefinisikan sebagai kebijaksanaan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan melalui perilaku yang baik dalam memberikan produk dan layanan halal, sehat, murni, dan sah dengan persetujuan bersama dari penjual dan pembeli untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual di dunia dan di akhirat dan membuat konsumen menyadarinya melalui perilaku baik pemasar dan iklan etis.

Halal mempunyai tiga tingkatan yakni wajib atau fardu ain atau fardu kifayah, mandub, dan makruh.

  • Wajib adalah tindakan yang wajib dilakukan dan apabila ditinggalkan menjadi dosa. Ini adalah kewajiban yang menjadi inti kehalalan. Dalam pemasaran Islam, perusahaan harus melakukan hal yang wajib. Mandub adalah sesuatu yang disukai tetapi tidak wajib. Hal ini dapat digambarkan sebagai kehalalan tambahan dan harus dilakukan jika memungkinkan. Makruh adalah sesuatu sebisa mungkin harus dihindari kecuali jika itu jalan terakhir yang harus dilakukan.
  • Mustabih adalah tindakan yang harus dihindari oleh muslim karena kemungkinan besar bisa termasuk haram. Dalam bisnis, pelaku bisnis harus menjauhi tindakan meragukan seperti ini.
  • Haram adalah tindakan yang dikutuk atau dilarang oleh agama Islam. Jika melakukan tindakan ini dinilai dosa.

Sejarah sunting

Sejarah bisnis dalam Islam telah dimulai semenjak Muhammad, dan istrinya Khadijah yang merupakan seorang pedagang. Nabi sendiri dikenal sebagai seorang yang terpercaya. Semenjak masa awal sejarah Islam, saudagar Muslim harus mengikuti aturan dan syariat Islam ketika melakukan kegiatan produksi dan pemasaran.

Hukum syariat ini merupakan turunan berdasarkan Al Qur'an dan Hadis yang mengatur banyak hal seperti perbankan, bisnis, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Sejak tahun 2000, pentingnya pemasaran islami mulai muncul dalam laporan konsultasi. Mayoritas 1,6 miliar populasi Muslim sangat miskin, tetapi jumlah konsumen dengan kekuatan membeli yang tinggi membuat pemasaran islami patut didiskusikan. Tujuan laporan ini adalah untuk mengedukasi perusahaan multinasional barat tentang Islam dan gaya hidup muslim.

Pada tanggal 29 sampai 30 November 2010, para praktisi, seperti mahasiswa, akademisi, pembuat kebijakan dan manajer bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia untuk mendiskusikan merek dan pemasaran Islami pada acara "Konferensi Internasional Pertama". Jurnal Pemasaran Islami diluncurkan pada tahun 2010 dan bersandar pada pendirian Pemasaran Islam sebagai disiplin terbaru.

Etika sunting

Islam memiliki empat sumber untuk sistem etika mereka, dan diantaranya adalah Al Qur'an, Al Hadist, Ijma atau kesepakatan ulama setelah Nabi saw. wafat, dan Qiyas atau menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab di antara keduanya. Sumber-sumber ini menekankan pentingnya manusia dan kehidupan yang baik, persaudaraan religius, keadilan sosioekonomi, dan keseimbangan pemuasan baik dalam hal material dan spiritual. Etika pemasaran Islami bertujuan memaksimalkan persamaan dan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menghambat eksploitasi pelanggan, menghindari kecurangan, dan penipuan dalam bisnis. Semua tindakan yang tidak etis akan mengarah kepada ketidakadilan yang bertentangan dengan persaudaraan dan persamaan kemanusiaan sebagai inti pandangan Islam.

Dalam masyarakat hari ini, bisnis sering bergantung pada pasar bebas ekonomi di mana perusahaan mengalami tekanan kompetisi dan hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini membuat etika Islami diabaikan, yang membuat penerapan dalam Ihsan tidak mungkin dilakukan. Dalam lingkungan Islami, penerapan ihsan dapat memperkuat hubungan dengan pelanggan dan komunitas yang sekali lagi akan meningkatkan citra publik perusahaan dan membuatnya lebih kompetitif.

Aplikasi dalam pemasaran sunting

Untuk memahami pemasaran Islam, penting sekali untuk mengingat bahwa ada empat faktor religius yang menyatakan hal ini. Pemasaran Islam mengikuti serangkaian larangan:

  • Produksi dan penjualan yang dianggap najis. Contohnya termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pemasaran alkohol, perjudian, dll.
  • Pemalsuan dengan sesuatu yang tersembunyi dalam jual beli. Hal ini berarti dilarang untuk menghilangkan dan mengarang kualitas dan kuantitas produk.
  • Penjualan dan pemasaran semua instrumen yang dimaksudkan untuk tindakan terlarang, misalnya instrumen yang dimaksudkan untuk hiburan seperti kecapi, seruling, dll., Serta instrumen perjudian seperti backgammon.
  • Penjualan dan pemasaran senjata kepada musuh agama Islam, atau agama apa pun, dilarang saat digunakan untuk perang melawan Muslim.
  • Menggambar gambar di batu, kayu, logam, atau bentuk konkret lainnya dengan obyek manusia dan hewan.
  • Pertunjukan serta belajar dan mengajar mengenai sihir.

Permasalahan sunting

Ada berbagai permasalahan yang muncul ketika pemasaran Islam diperkenalkan dalam negara Barat. Pertama dalam konseptualisasi "Islam" dan "masyarakat Islam". Orang Barat sering memiliki sekumpulan pandangan gagasan, kepercayaan, dan praktik yang disebut "struktur teoretikal", yang membuatnya menjadi sulit bagi dunia Islam untuk didefinisikan ke dalam filsafat dan teori yang sebenarnya. Kedua, sangat mudah untuk terlalu menyederhanakan dan mengurangi hakikat Islam demi sesuatu yang sebenarnya hanya alat pemasaran. Ketiga, sakralisasi Islam yang terjadi dapat mengurangi toleransi dan menghambat penerimaan dan menumbuhkan kritik.