Pelat nomor

identitas suatu kendaraan

Pelat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan, atau di Amerika Serikat dikenal sebagai pelat izin (license plate). Bentuknya berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi. Biasanya pelat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan. Namun ada jurisdiksi tertentu atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu pelat nomor, biasanya untuk dipasang di bagian belakang.

Pelat nomor kendaraan pribadi (Bali)

Pelat nomor memiliki nomor seri atau pelat seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya. Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Berkat kemajuan teknologi, di tahun 2019 biaya perpanjangan, pengecekan tanggal jatuh tempo, dan proses pembayaran STNK bisa dilakukan lewat internet, lebih tepatnya melalui situs masing-masing samsat penerbit STNK.

Karena wujudnya yang spesifik, pelat nomor juga digunakan sebagai identifikasi kendaraan oleh banyak lembaga, seperti kepolisian, perusahaan asuransi mobil, bengkel, tempat parkir, dan juga armada kendaraan bermotor. Di beberapa wilayah jurisdiksi, pelat nomor juga dipakai sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya umum, atau juga sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Namun di beberapa negara, seperti Inggris misalnya, mobil selalu menggunakan pelat nomor yang sama sejak saat pertama dijual hingga akhir masa operasinya, dengan pertimbangan semua informasi yang ada di pelat nomor dan kendaraan bersangkutan juga tidak pernah berubah.

Sementara di tempat lain, seperti Amerika Serikat, pelat nomor perlu diganti secara berkala yakni saat habis masa berlakunya, atau karena dijual atau berpindah tangan. Ini yang dikenal dengan kebijakan plate-to-owner atau pelat nomor yang terkait dengan kepemilikan. Artinya, ketika mobil dijual, penjual harus melepas pelat nomornya sementara pembeli harus meminta pelat nomor baru dari pihak berwenang sesuai wilayah tempat tinggalnya dan mendaftarkan kembali atas namanya (balik nama). Bila orang yang menjual mobil tersebut membeli mobil baru, ia dapat meminta agar pelat nomornya yang lama dipasang di mobilnya yang baru. Bila tidak, ia harus mengembalikan pelat nomor ke pihak berwenang, menghancurkannya, atau menyimpannya sebagai barang kenangan.

Di banyak negara, pelat nomor dikeluarkan oleh Badan Pemerintahan Nasional, kecuali di Kanada, Meksiko, Australia, Jerman, Pakistan, dan Amerika Serikat, karena pelat nomor diterbitkan oleh lembaga pemerintah provinsi, wilayah, atau negara bagian.

Plat nomor di Indonesia sunting

Pulau Sumatra

Plat nomor kendaraan Wilayah
BA Sumatera Barat, Kepulauan Mentawai
BB Sumatera Utara
BD Bengkulu
BE Lampung
BG Sumatera Selatan, Musi Rawas Raya
BH Jambi, Sungai Penuh Raya
BK Tapanuli, Sidempuan Raya, Kepulauan Nias
BL Nanggroe Aceh Darussalam, Meulaboh Raya, Aceh Leuser Antara
BM Riau, Riau Pesisir
BN Kepulauan Bangka Belitung
BP Kepulauan Riau, Kepulauan Natuna

Pulau Jawa

Plat nomor kendaraan Wilayah
A Keresidenan Banten
B Keresidenan Jakarta
D Keresidenan Bandung
E Keresidenan Cirebon
F Keresidenan Bogor
G Keresidenan Pekalongan
H Keresidenan Semarang
K Keresidenan Pati
L Kota Surabaya
M Keresidenan Madura
N Keresidenan Malang
P Keresidenan Besuki
R Keresidenan Banyumas
S Keresidenan Bojonegoro
T Keresidenan Karawang
W Keresidenan Surabaya
Z Keresidenan Priangan
AA Keresidenan Kedu
AB Keresidenan Yogyakarta
AD Keresidenan Surakarta
AE Keresidenan Madiun
AG Keresidenan Kediri

Pulau Kalimantan

Plat nomor kendaraan Wilayah
DA Kalimantan Selatan
KB Kalimantan Barat, Sambas Raya, Kalimantan Barat Daya, Kapuas Raya
KH Kalimantan Tengah, Kotawaringin, Barito Raya
KT Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara
KU Kalimantan Utara

Pulau Sulawesi

Plat nomor kendaraan Wilayah
DB Sulawesi Utara, Bolaang Mongondow Raya
DC Sulawesi Barat
DD Sulawesi Selatan
DL Kepulauan Sangihe Talaud
DM Gorontalo
DN Sulawesi Tengah, Sulawesi Timur
DP Luwu Raya
DT Sulawesi Tenggara, Kepulauan Buton
DW Wartabone Raya

Pulau Nusa Tenggara

Plat nomor kendaraan Wilayah
DH Nusa Tenggara Timur
DK Bali
DR Nusa Tenggara Barat
EA Sumbawa
EB Flores
ED Sumba

Pulau Maluku

Plat nomor kendaraan Wilayah
DG Kepulauan Halmahera
DE Kepulauan Maluku, Kepulauan Maluku Tenggara Raya

Pulau Papua

Plat nomor kendaraan Wilayah
DS Papua Pegunungan, Papua Selatan
PA Papua Irian Jaya, Papua Tengah
PB Papua Barat, Bomberay Raya, Papua Barat Laut,

Sejarah sunting

Pelat nomor usianya hampir sama dengan mobil, dan muncul saat periode awal transisi dari kendaraan berkuda yakni antara 1890 hingga 1910. Negara bagian New York di Amerika Serikat mengharuskan penggunaan pelat nomor sejak tahun 1901. Awalnya pelat nomor tidak dikeluarkan pemerintah, dan di banyak wilayah Amerika, para para pengendara diharuskan membuat pelat nomor sendiri. Negara bagian Massachusetts dan West Virginia adalah yang pertama menerbitkan pelat nomor pada tahun 1903. Pelat nomor awal dibuat dari porselin yang dibakar menjadi besi, atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga mudah pecah dan tidak praktis. Bahan-bahan pelat nomor yang kemudian termasuk karton, kulit, plastik, bahkan juga tembaga dan kedelai.

Pelat nomor awal memiliki bermacam bentuk dan ukuran, sehingga kalau dipindahkan antar kendaraan harus dibuat lubang baru untuk memasukkan baut ke bumper. Standardisasi pelat nomor baru dimulai tahun 1957 saat pabrik mobil sepakat dengan berbagai pemerintahan dan organisasi standar internasional. Meski masih ada variasi lokal, pelat nomor umumnya mengikuti tiga standar dunia:

  • Pertama yang dipakai di negara-negara di belahan Barat bumi, yakni berukuran 15 kali 30 sentimeter (6 x 12 inci)
  • Yang kedua memiliki standar Uni Eropa, yakni 11 x 52 sentimeter
  • Bentuk ketiga dipakai di Australia dan banyak negara Asia-Pasifik, yakni lebih panjang dibanding model negara belahan Barat bumi, tetapi lebih tinggi dari pelat Uni Eropa.

Galeri pelat nomor sunting

Indonesia sunting

Negara lain sunting

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting