Paramedik karantina hewan

Paramedik karantina hewan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Paramedik karantina hewan merupakan pejabat karantina yang bertugas di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Paramedik Karantina Hewan merupakan anggota Perhimpunan Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI) yang diwadahi dalam Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia (IPKHI).

Paramedik Karantina Hewan
Paramedik karantina hewan merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil
Pekerjaan
NamaParamedik Karantina Hewan
Jenis pekerjaan
Jabatan fungsional PNS rumpun ilmu hayat
Penggambaran
KompetensiTindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani
Bidang pekerjaan
Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Jabatan fungsional sunting

Paramedik karantina hewan merupakan salah satu jabatan fungsional (JF) rumpun ilmu hayat[1] dengan Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina.[2] Jabatan fungsional paramedik karantina hewan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang karier terendah sampai dengan tertinggi yaitu paramedik karantina hewan pemula, paramedik karantina hewan terampil, paramedik karantina hewan mahir, dan paramedik karantina hewan penyelia.

Kategori Jenjang jabatan Golongan ruang Angka kredit Jumlah angka
kredit/tahun
Keterampilan Pemula II/a 15 3,75
Terampil II/b 20 5
II/c 20 5
II/d 20 5
Mahir III/a 50 12,5
III/b 50 12,5
Penyelia III/c 100 25
III/d 100 25

Tugas dan uraian kegiatan sunting

Tugas JF paramedik karantina hewan yaitu melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Tindakan karantina hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia,[4] sedangkan pengawasan keamanan hayati hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, jenis asing invasif (alien species), dan lain-lain yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.[5]

Butir kegiatan JF paramedik karantina hewan sesuai jenjang jabatannya yaitu:[6]

No. Butir kegiatan Pemula Terampil Mahir Penyelia
1. Melakukan pengumpulan data/informasi lalu lintas media pembawa/tindakan karantina
2. Melakukan persiapan peralatan di lapangan, di laboratorium
3. Melakukan persiapan, memeriksa kesiapan tindakan karantina di instalasi karantina hewan, alat angkut, kemasan
4. Melakukan pemeriksaan, pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana
5. Melakukan pemeriksaan, pemeliharaan peralatan laboratorium kompleks
6. Melakukan pembuatan bahan atau media serologi sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi
7. Melakukan pembuatan bahan atau media serologi kompleks, kimia kompleks, bioteknologi, isolasi/kultur
8. Melakukan kalibrasi internal peralatan laboratorium
9. Melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/pengeluaran
10. Melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan
11. Melakukan pengawasan, pengawalan pengangkutan media pembawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina hewan/tujuan
12. Melakukan pemasangan segel karantina, pemeriksaan keutuhan segel
13. Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, kebenaran, keabsahan dokumen operasional lapangan atau laboratorium
14. Melakukan pemeriksaan jumlah media pembawa yang dilalulintaskan, jumlah sampel yang diterima di laboratorium
15. Melakukan anamnesis, pengumpulan keterangan dari media pembawa
16. Melakukan pemeriksaan eksterior, keutuhan kemasan, kondisi sampel
17. Melakukan pemeriksaan label kemasan atau kesesuaian jenis media pembawa yang dilalulintaskan atau jenis sampel yang diterima di laboratorium
18. Melakukan penanganan media pembawa atau sampel laboratorium untuk pengujian
19. Melakukan pemeriksaan status present hewan
20. Melakukan pemeriksaan klinis hewan
21. Melakukan pemeriksaan organoleptik BAH, HBAH, atau benda lain
22. Mengaplikasikan tindakan karantina perlakuan terhadap media pembawa
23. Melakukan pengambilan sampai penyimpanan sampel
24. Melakukan pemeriksaan kelayakan sampel, kelayakan pengemasan, kelayakan penyimpanan, kelayakan pengiriman sampel
25. Melakukan kegiatan pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik atau mikroskopis)
26. Melakukan kegiatan pengujian secara serologis sederhana, kimiawi sederhana, mikrobiologi
27. Melakukan kegiatan pengujian secara serologi kompleks, kimiawi kompleks, bioteknologi, isolasi/kultur
28. Melakukan tindakan karantina pengasingan media pembawa HPHK
29. Melakukan tindakan karantina pengamatan dan mencatat hasil pengamatan media pembawa HPHK
30. Melakukan desinsektisasi/desinfeksi terhadap alat angkut/sarana prasarana instalasi/sarana prasarana laboratorium
31. Melakukan sterilisasi/fumigasi terhadap media pembawa HPHK/sarana prasarana di instalasi, peralatan, sarana prasarana laboratorium
32. Melakukan tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa HPHK
33. Melakukan pengawasan terhadap media pembawa yang ditahan
34. Melakukan tindakan karantina penolakan terhadap media pembawa HPHK atau sampel di laboratorium
35. Melakukan pendataan media pembawa, sisa sampel uji, sampel arsip yang akan dimusnahkan
36. Melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa HPHK atau sampel sisa hasil uji, sampel arsip
37. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemusnahan media pembawa HPHK, sampel sisa hasil uji, sampel arsip
38. Melakukan pencatatan hasil pelaksanaan tindakan karantina 8 P, hasil pelaksanaan kegiatan pengujian
39. Melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana
40. Melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium komplek
41. Melakukan pengumpulan data pemeriksaan fisik hewan
42. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengujian, kegiatan uji coba/uji terap, pengembangan teknik dan metode uji coba/uji terap
43. Melakukan pengumpulan data gejala klinis dari hewan coba kegiatan uji coba, uji terap
44. Melakukan pembuatan/pemeliharaan koleksi HPHK atau media pembawa
45. Melakukan pengumpulan data/informasi
46. Melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu
47. Melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee
48. Melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan

Catatan kaki sunting

  1. ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 2.
  2. ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 35.
  3. ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 5.
  4. ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 1 angka 8.
  5. ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 1 angka 9.
  6. ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 6.

Daftar pustaka sunting