Pantarlih adalah badan pelaksana Pemilu (Pemilihan Umum) yang berada di bawah tingkat desa/kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ Nurfajrina, Azkia. "Apa Itu Pantarlih? Ini Arti, Tugas, Honor, Hingga Cara Daftarnya". detiknews. Diakses tanggal 2024-02-03.