Kabupaten Ogan Ilir

kabupaten di Indonesia, di pulau Sumatera
(Dialihkan dari OI)

Ogan Ilir (Jawi: اوڬن ايلير) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kota Ogan Ilir berada di kecamatan Indralaya. Pada akhir tahun 2023, jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 439.469 jiwa.[1][4]

Kabupaten Ogan Ilir
Transkripsi bahasa daerah
 • Abjad Jawiاوڬن ايلير
Masjid Hadji Bajumi Wahab Indralaya
Masjid Hadji Bajumi Wahab Indralaya
Lambang resmi Kabupaten Ogan Ilir
Motto: 
Caram Seguguk
(Bahasa Penesak) Kekeluargaan yang Kompak
Peta
Peta
Kabupaten Ogan Ilir di Sumatra
Kabupaten Ogan Ilir
Kabupaten Ogan Ilir
Peta
Kabupaten Ogan Ilir di Indonesia
Kabupaten Ogan Ilir
Kabupaten Ogan Ilir
Kabupaten Ogan Ilir (Indonesia)
Koordinat: 3°25′55″S 104°37′38″E / 3.43186°S 104.62727°E / -3.43186; 104.62727
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Selatan
Tanggal berdiri18 Desember 2003
Dasar hukumUU No.37 Tahun 2003
Ibu kotaIndralaya
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 16
  • Kelurahan: 14
  • Desa: 227
Pemerintahan
 • BupatiPanca Wijaya Akbar
Luas
 • Total2.382,48 km2 (919,88 sq mi)
Populasi
 (31 Desember 2023)
 • Total439.469
Demografi
 • Agama
  • 99,72% Islam
  • 0,07% Buddha[1]
 • IPMKenaikan 68,76 (2023)
 sedang [2]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1610
Kode area telepon0711
Pelat kendaraanBG xxxx T**
Kode Kemendagri16.10
DAURp 625.366.456.000,- (2017)[3]
Situs webwww.oganilirkab.go.id

Ogan Ilir berada di jalur lintas timur Sumatra dan pusat pemerintahannya terletak sekitar 35 km dari Kota Palembang. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan yang disahkan pada 18 Desember 2003.[5]

Geografi sunting

Secara geografis, istilah Ogan Ilir dikaitkan dengan keberadaan wilayahnya yang terletak di bagian hilir Sungai Ogan. Sungai Ogan merupakan satu dari sembilan sungai besar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan atau disebut Batanghari Sembilan, yaitu: 1) Sungai Ogan; 2) Sungai Komering; 3) Sungai Lematang; 4) Sungai Kelingi; 5) Sungai Lakitan; 6) Sungai Rawas; 7) Sungai Rupit; 8) Sungai Batang Hari Leko; dan 9) sungai terbesar Sungai Musi.

Batas wilayah sunting

Utara Kota Palembang
Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir
Selatan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Barat Kabupaten Muara Enim

Sejarah Ogan Ilir sunting

Masa Kolonial Belanda sunting

Dari sudut pandang politik, Ogan Ilir sudah digunakan Pemerintahan Kolonial Belanda untuk menyebut salah satu wilayah geografi dan administrasi yang berada dalam kekuasaan mereka. Dalam Regeering Almanak yang diterbitkan Belanda pada 1870, Ogan Ilir dan Belida merupakan zona ekonomi afdeeling yang langsung berada di bawah Keresidenan Palembang. Pada waktu itu, Keresidenan Palembang memiliki 9 afdeeling, yaitu:

  1. Afdeeling Palembang
  2. Afdeeling Tebing Tinggi
  3. Afdeeling Lematang Ulu dan Lematang Ilir
  4. Afdeeling Komering Ulu, Ogan Ulu dan Enim
  5. Afdeeling Rawas
  6. Afdeeling Musi Ilir
  7. Afdeeling Ogan Ilir dan Belida
  8. Afdeeling Komering Ilir
  9. Afdeeling Iliran dan Banyuasin.

Pembagian wilayah afdeling ini mengalami beberapa kali perubahan. Pada 1872 terjadi peristiwa regrouping (penggabungan) dari 9 afdeeling menjadi 7 afdeeling. Pada 1878, dari 7 afdeeling menjadi 6 afdeeling. Pada 1918, sebagaimana termaktub dalam Staatblad 1918 Nomor 612 berubah lagi dari 6 afdeeling menjadi 4 afdeling, yaitu:

  1. Afdeeling Hofdspaats Palembang (Kota Palembang dan sekitarnya)
  2. Afdeeling Palembangsche Boevenlanden (Palembang Hulu)
  3. Afdeeling Komering Ulu dan Ogan Ulu
  4. Afdeeling Palembangsche Benedenlanden (Palembang Hilir).

Pada 1921, melalui Staatblad nomor 465 dan pada tahun 1930 melalui Staadblad nomor 352, Keresidenan Palembang di Sumatera Selatan diubah menjadi 3 afdeeling, yaitu:

  1. Afdeeling Palembang Hilir di bawah seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Kota Palembang
  2. Afdeeling Palembang Hulu di bawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Lahat
  3. Afdeeling Ogan dan Komering Ulu di bawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Baturaja.

Pada waktu itu, Ogan Ilir tidak lagi sebagai Afdeling tetapi berubah menjadi Onder Afdeling Ogan Ilir yang pusat pemerintahannya berada di Tanjung Raja, tepatnya di tepian Sungai Ogan, dengan 19 (sembilan belas) pemerintahan marga, yakni:

  • 13 Marga Pemerintahan, termasuk dalam Wilayah Kabupaten Ogan Ilir, yaitu:
  1. Marga Pegagan Ilir Suku 1
  2. Marga Rantau Alai
  3. Marga Pegagan Ulu Suku 2
  4. Marga Pegagan Ilir Suku 2
  5. Marga Pemulutan
  6. Marga Sakatiga
  7. Marga Meranjat
  8. Marga Burai
  9. Marga Tanjung Batu
  10. Marga Parit
  11. Marga Muara Kuang
  12. Marga Lubuk Keliat, dan
  13. Marga Tambangan Kelekar
  • 6 Marga Pemerintahan yang termasuk dalam Wilayah Kabupaten Muara Enim yaitu:
  1. Marga Gelumbang
  2. Marga Alai
  3. Marga Lembak
  4. Marga Kerta Mulia
  5. Marga Lubai Suku 1
  6. Marga Rambang Empat Suku

Marga dipimpin seorang PASIRAH yang ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan langsung oleh rakyat mirip dengan pemilu yang disebut dengan MANCANG. Pemerintahan marga membawahi beberapa pemerintahan dusun. Pemerintahan dusun dipimpin oleh seorang KERIO. Pada tahun 1983 sebutan DUSUN diganti dengan DESA dan sebutan MARGA dihapuskan.[6] Situasi ini merupakan imbas penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah yang dikeluarkan rezim Orde Baru yang berusaha menafikan kebhinekaan melalui strategi Jawanisasi.

Pada Januari 1939, Onder Afdeling Ogan Ilir dipimpin oleh A.V. Peggemeier.

Masa Kemerdekaan Indonesia (1945-sekarang) sunting

Keberadaan Ogan Ilir sebagai satu kesatuan wilayah tersendiri telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan, yaitu Afdeling Ogan Ilir yang kemudian berbubah menjadi Onder Afdeling Ogan Ilir. Pada waktu itu, wilayah Ogan Ilir berstatus sebagai wilayah Kewedanaan dengan ibu kota tetap berada di Tanjung Raja, meliputi marga-marga dalam onder-afdeling Ogan Ilir setelah dikurangi marga yang digabung ke Kabupaten Muara Enim. Setelah 17 Agustus 1945, bersama-sama dengan onder-afdeling Komering Ilir, marga-marga dalam wilayah ini digabungkan dan bernaung dalam satu kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir.[7]

Gagasan pembentukan Kabupaten Ogan Ilir sudah muncul sejak lama. Pada 1958, ide sudah disuarakan oleh para mahasiswa Ogan Ilir yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Ogan Ilir (IPOI) yang sedang menuntut di beragam perguruan tinggi di Kota Jogjakarta. Waktu itu, ketua IPOI adalah Dr. H. Ahmad Asof (desa Tanjung Raja), Dr. H. Hasan Zaini sebagai sekretaris (desa Kerinjing), dan Prof. Dr. Ki. Amri Yahya (desa Sukaraja) sebagai bendahara. Target gerakan pelajar dan mahasiswa ini hanya sebatas memindahkan ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ilir dari Kayu Agung ke Tanjung Raja. Dewasa ini, IPOI menjelma menjadi Asrama KABOKI Jogjakarta dan Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa (IKPM) Sumatera Selatan Komisariat Bende Seguguk dan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa (IKPM) Sumatera Selatan Komisariat Caram Seguguk.

Pada 2000, di pasca Reformasi 1998, rencana pembentukan Kabupaten Ogan Ilir mencuat kembali. Munculnya kembali rencana pemekaran kabupaten Ogan Ilir ini dipicu diskusi tidak sengaja dalam seminar tentang Tata Ruang Kecamatan Indralaya di kampus Universitas Sriwijaya yang turut dihadiri Pembantu Rektor I Universitas Sriwijaya, Dr. Mahyuddin, Sp. Og. Dalam pembahasan tata ruang ini disimpulkan rencana pembentukan Kota Indralaya sebagai Kota Satelit.[8] Dalam seminar itu, sesuai dengan keberadaannya sebagai Kota Satelit, pihak Universitas Sriwijaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKI agar Kecamatan Indralaya mendapatkan perhatian lebih untuk menunjang aktivitas mahasiswa Universitas Sriwijaya di kampus baru mereka yang berlokasi di kawasan Indralaya (saat ini berada di Kecamatan Indralaya Utara). Tuntutan ini kemudian ditanggapi Drs. Abdul Rahman Rosyidi (Camat Indralaya) yang mewakili Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mengatakan bahwa selama Indralaya berstatus kecamatan, maka sangat tidak mungkin ia mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Percepatan pembangunan, demikian diungkapkan Drs. Abdul Rahman Rosyidi, kawasan Indralaya untuk menopang kampus baru Universitas Sriwijaya hanya dilakukan jika Ogan Ilir menjadi kabupaten. Ide pemekaran kabupaten ini kemudian ditindak-lanjuti oleh beragam elemen masyarakat. Tentu saja, beberapa orang menolak pemekaran kabupaten Ogan Ilir.

Perjuangan pemekaran Ogan Ilir mandapat titik terang setelah melalui BAPPEDA Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2001 menganggarkan dana kegiatan Survey Potensi Wilayah Rencana Pemekaran Kabupaten OKI bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya. Sangat disayangkan, meskipun pihak Universitas Sriwijaya berhasil membuat skenario pemekaran (misalnya, Barat-Timur, Utara-Selatan, Ogan Ilir-Komering Ilir), tetapi mereka merekomendasikan untuk tidak memekarkan Kabupaten Ogan Ilir pada 2001. Mensikapi hasil riset yang diinisiasi pihak eksekutif ini, Ir. H. Mawardi Yahya yang waktu itu menjabat Ketua DPRD Ogan Komering Ilir mendorong ide pembentukan Kabupaten Ogan Ilir menjadi inisiatif legislatif. Langkah pertama yang ditempuh pihak legislatif adalah melaksanakan survey kelayakan pemekaran dengan menggandeng STPD Jatinangor. Sama seperti tim Universitas Sriwijaya, tim STPDN Jatinangor juga mengacu ke 7 kriteria pemekaran daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000. Kesimpulan STPDN Jatinangor menegaskan bahwa Kabupaten Ogan Komering Ilir sangat layak dimekarkan menjadi 2 kabupaten yakni Kabupaten Ogan Ilir dengan wilayah 6 kecamatan dan Kabupaten OKI induk dengan wilayah 12 kecamatan.

Berdasarkan hasil riset STPDN Jatinangor, DPRD Ogan Komering Ilir kemudian mengeluarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 2 September 2002 tentang Persetujuan atas usul Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk pembentukan Kabupaten Ogan Ilir. Surat keputusan ini ditanda-tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ir. H. Mawardi Yahya. Fakta inilah yang mendorong masyarakat Ogan Ilir memberi gelar Bapak Pemekaran Ogan Ilir kepada sosok Ir. H. Mawardi Yahya. Atas dasar surat keputusan ini, pihak legislatif dan eksekutif menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 22 Tahun 2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tahap selanjutnya adalah membawa usulan pemekaran kabupaten ini ke tingkat provinsi. Upaya pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ini mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Sumsel dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 11 September 2002 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten OKI di Provinsi Sumsel. Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan keluarnya Surat Gubernur Sumsel Nomor 130/4081/i yang ditanda-tangani Ir. H. Syahrial Oesman. Berkas-berkas yang ada ini kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan DPR RI di Jakarta. Di saat yang bersamaan, beragam elemen masyarakat melakukan gerakan sosial untuk mendukung upaya pembentukan Kabupaten Ogan Ilir. Puncak gerakan sosial ini adalah rapat akbar masyarakat Ogan Ilir di Lapangan Polsek Indralaya yang dihadiri tim dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan anggota DPR RI. Rapat akbar ini menghasilkan Deklarasi Kebulatan Tekad masyarakat Ogan Ilir untuk membentuk Kabupaten Ogan Ilir.

Ketika masih bergabung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga awal terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir, wilayah Ogan Ilir terdiri dari 6 kecamatan dan terdiri atas 161 desa/kelurahan, yaitu:

  • Kecamatan Indralaya, terdapat 28 desa
  • Kecamatan Tanjung Raja, terdapat 26 desa dan 3 kelurahan
  • Kecamatan Tanjung Batu, terdapat 31 desa
  • Kecamatan Muara Kuang, terdapat 27 desa
  • Kecamatan Pemulutan, terdapat 28 desa dan
  • Kecamatan Rantau Alai.terdapat 21 desa.

Pada awalnya kabupaten Ogan Ilir hanya memiliki 1 Sekolah menengah Pertama Negeri yaitu SMP 1 Indralaya, tanpa ada Sekolah Menengah Atas. Pembangunan SMA Negeri 1 Indralaya digagas oleh salah seorang putra daerah pensiunan POLRI Mayor Pol (Purn) H. Noengtjik A.Roni yang saat itu merupakan anggota DPRD OKI Fraksi ABRI POLRI, beliau juga sebagai salah satu penggagas berdirinya Masjid Raya Al-Muhajirin (sebelumnya sebuah langgar) melalui sumbangan Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila. Saat ini almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Ogan Ilir.

Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan otonomi daerah secara penuh dan terpisah dari kabupaten induk (Kabupaten Ogan Komering Ilir) melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 yang ditetapkan pada 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Ogan Ilir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Tanggal 7 Januari 2004 bersama-sama dengan pembentukan 24 kabupaten/kota di Indonesia. Peresmian Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan di Aula Departemen Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 07 Jakarta Pusat oleh Menteri Dalam Negeri H. Moh. Ma'ruf dihadiri perwakilan 24 kabupaten/kota baru tersebut. Pada kesempatan peresmian Menteri Dalam Negeri RI berpesan agar pelaksanaan pemerintah kabupaten/kota pemekaran benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki secara arif dan bijaksana.

Pemerintahan sunting

Daftar Bupati sunting

Berikut ini yang pernah menjabat sebagai bupati di Kabupaten Ogan Ilir:

No Bupati Mulai menjabat Akhir menjabat Prd. Ket. Wakil Bupati
Indra Rusdi
14 Januari 2004
22 Agustus 2005
1
Mawardi Yahya
22 Agustus 2005
22 Agustus 2010
1
Iskandar
22 Agustus 2010
7 Agustus 2015
2
Daud Hasyim
Daud Hasyim
7 Agustus 2015
22 Agustus 2015
Yulizar Dinoto
25 Agustus 2015
17 Februari 2016
2
  Ahmad Wazir Noviadi
17 Februari 2016
21 Maret 2016
3
Ilyas Panji Alam
  Ilyas Panji Alam
21 Maret 2016
7 Agustus 2017
3
7 Agustus 2017
19 Desember 2020
  Panca Wijaya Akbar 21 Desember 2020 25 Desember 2020
4 25 Desember 2020 17 Februari 2021
26 Februari 2021 Petahana 4 Ardani


Dewan Perwakilan sunting

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam dua periode terakhir.[9][10]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 1   2
Gerindra 3   1
PDI-P 5   7
Golkar 7   8
NasDem 7   5
Berkarya (baru) 1
PKS 0   1
Perindo (baru) 2
PPP 5   4
PAN 5   4
Hanura 1   2
Demokrat 4   2
PBB 2   1
Jumlah Anggota 40   40
Jumlah Partai 10   13


Kecamatan sunting

Kabupaten Ogan Ilir memiliki 16 kecamatan, 14 kelurahan dan 227 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada akhir tahun 2023, jumlah penduduknya sebesar 439.469 jiwa dengan luas wilayahnya 2.666,09 km² dan sebaran penduduk 165 jiwa/km².

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir, adalah sebagai berikut:

Kode Kemendagri Kecamatan Jumlah
Penduduk
Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
Status Daftar
Desa/Kelurahan
16.10.04 Indralaya 43.261 3 17 Desa
Kelurahan
16.10.08 Indralaya Selatan 23.110 14 Desa
16.10.07 Indralaya Utara 40.651 1 15 Desa
Kelurahan
16.10.13 Kandis 11.259 12 Desa
16.10.15 Lubuk Keliat 18.450 10 Desa
16.10.01 Muara Kuang 20.837 1 13 Desa
Kelurahan
16.10.16 Payaraman 27.201 2 11 Desa
Kelurahan
16.10.05 Pemulutan 49.250 25 Desa
16.10.10 Pemulutan Barat 14.470 11 Desa
16.10.09 Pemulutan Selatan 17.865 15 Desa
16.10.14 Rambang Kuang 21.135 13 Desa
16.10.06 Rantau Alai 11.676 13 Desa
16.10.11 Rantau Panjang 17.896 12 Desa
16.10.12 Sungai Pinang 27.365 1 12 Desa
Kelurahan
16.10.02 Tanjung Batu 49.328 2 19 Desa
Kelurahan
16.10.03 Tanjung Raja 45.715 4 15 Desa
Kelurahan
TOTAL 439.469 14 227


Demografi sunting

Suku bangsa sunting

Berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2010, sebagian besar penduduk Kabupaten Ogan Ilir adalah beretnis Pegagan. Mayoritas Populasi penduduk di Kabupaten Ogan Ilir berasal dari Suku Melayu dengan 3 (tiga) sub-suku yaitu: Ogan, Penesak, & Pegagan. Lainnya yaitu Melayu lainnya, Jawa, dan suku lainnya. Keberagaman suku bangsa di Kabupaten Ogan Ilir memengaruhi perbedaan budaya dan adat istiadat masyarakat. Berikut adalah besaran penduduk Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan suku bangsa pada Sensus Penduduk tahun 2010;

No Suku Jumlah 2010 %
1 Pegagan 173.083 45,44%
2 Penesak 81.894 21,5%
3 Ogan 42.471 11,15%
4 Melayu lainnya 22.511 5,91%
5 Jawa 20.226 5,31%
6 Suku lainnya 40.719 10,69%
Kabupaten Ogan Ilir 380.904 100%

Pariwisata sunting

Objek wisata sunting

  • Pantai Supi
  • Desa Warna Warni Burai
  • Lebak Meranjat
  • Ancol Tanjung Atap
  • Tanjung Senai
  • Teluk Seruo
  • Tanjung Putus
  • Lebung Karangan
  • Teluk Putih
  • Pantai Jodoh Tanjung Raja
  • Makam Putri Pinang Masak Di Desa Senuro
  • Kampung Warna warni Desa Burai
  • Jembatan Setan
  • Batang Kosetan Jagaraja

Referensi sunting

  1. ^ a b c "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2023" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 15 April 2024. 
  2. ^ "Indeks Pembangunan Manusia per kabupaten/kota se Sumatera Selatan 2021-2023". www.sumsel.bps.go.id. Diakses tanggal 15 April 2024. 
  3. ^ "Rincian Alokasi DAU Murni T.A. 2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-26. Diakses tanggal 2017-06-17. 
  4. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2019-07-02. Diakses tanggal 2017-06-17. 
  5. ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN". www.regulasip.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-16. Diakses tanggal 2023-05-16. 
  6. ^ Sejarah Kabupaten Ogan Ilir Diarsipkan 2014-09-21 di Wayback Machine. oganilirkab.go.id
  7. ^ "Salinan arsip". kemendagri.go.id. Diarsipkan dari Profil Kabupaten Ogan Ilir%5d versi asli Periksa nilai |url= (bantuan) tanggal 2016-05-17. Diakses tanggal 2014-08-14. 
  8. ^ Selayang Pandang Kabupaten Ogan Ilir Diarsipkan 2014-08-14 di Wayback Machine. depnakertrans.go.id
  9. ^ Perolehan Kursi DPRD Ogan Ilir 2014-2019
  10. ^ Perolehan Kursi DPRD Ogan Ilir 2019-2024

Pranala luar sunting