Negeri Lima, Leihitu, Maluku Tengah

desa di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku

Negeri Lima adalah sebuah negeri di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Indonesia.

Negeri Lima
Hena Lima
Negara Indonesia
ProvinsiMaluku
KabupatenMaluku Tengah
KecamatanLeihitu
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Geografi sunting

Batas-batas sunting

Negeri lima memiliki batas-batas sebagai berikut.

  • Sebelah utara berbatasan dengan Selat Seram
  • Sebelah timur berbatasan dengan negeri Seith
  • Sebelah selatan berbatasan dengan negeri Hatu
  • Sebelah barat berbatasan dengan negeri Ureng

Demografi sunting

Penduduk asli Negeri Lima semuanya beragama Islam. Mereka terbagi ke dalam 27 fam atau marga asli, dengan fam Soulisa sebagai fam pemangku jabatan raja (matarumah parentah). Berikut Dua puluh tujuh fam yang ada di Negeri Lima.

  1. Assel
  2. Hehalatu
  3. Hehaitu
  4. Heluth
  5. Hitiauth
  6. Hutueli
  7. Latuapo
  8. Lisaitu
  9. Loutetu
  10. Maasily
  11. Mahu
  12. Mahulauw
  13. Paihaly
  14. Pesihatu
  15. Pirasouw
  16. Rering
  17. Salong
  18. Selly
  19. Sopalauw
  20. Soulisa
  21. Soumena
  22. Suneth
  23. Talahatu
  24. Ulukapi
  25. Uluputty
  26. Tunny
  27. Wael

Sebagian besar penduduknya merupakan petani, dengan pala dan cengkih sebagai komoditas utama. Sebagian yang lain bekerja sebagai nelayan.

Adat budaya sunting

Aroha sunting

Salah satu perayaan adat bersifat religius yang paling penting bagi masyarakat Negeri Lima adalah aroha, sebuah tradisi yang berakar dari kepercayaan masyarakat Maluku pra-Islam yang terislamisasi dan saat ini biasanya diperingati sebagai hari raya maulid. Selain memperingati maulid nabi, pada kesempatan yang sama, roh-roh leluhur atau nenek moyang pun akan dipuja. Aroha diperingati oleh masyarakat negeri ini sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas sosial. Merayakannya membawa rasa tentram dan selamat bagi masyarakat, karena bukan saja menunaikan ibadah, melainkan menjaga hubungan vertikal dengan penghuni dunia gaib.[1]

Aroha di Negeri Lima dikenal dengan nama aroha lumatau dati. Lumatau dati sendiri merujuk pada tanah petuanan (kepunyaan) suatu negeri yang di dalamnya terkandung hasil bumi yang dapat dipanen dan dimanfaatkan. Aroha di negeri ini bersifat wajib dan kewajiban merayakannya masih dipegang teguh oleh generasi sekarang. Hal ini terjadi karena kesadaran bahwa generasi sekarang hidup dari tanah yang telah diwariskan oleh leluhur mereka, sosok yang dipuja dan diperingati selain Nabi Muhammad dalam upacara aroha.[2]

Pelaksanaan aroha di Negeri Lima umumnya dilakukan pada 12 Rabiul Awal. Namun, masih dapat dilaksanakan setelah tanggal tersebut, dengan keyakinan bahwa keberkahan yang didapat akan berkurang. Sebelum memperingati aroha, masyarakat akan membersihkan ruangan khusus di rumah tua marga dan menghias ruang tersebut dengan ambal dan kain siratal (kain putih panjang) yang diletakkan tepat di atas ambal. Kain siratal menyiratkan bahwa para peserta upacara akan mendapatkan syafaat dan nantinya dimudahkan kehidupannya di alam akhirat. Di sudut ruangan akan ditaruh beberapa gelas yang berisi air putih mentah serta madapahan, tungku kecil untuk membakar kemenyan.[2][a]

Aroha di Negeri Lima melibatkan semua unsur masyarakat. Kaum perempuan pun dilibatkan, terutama dalam urusan dapur dan menyiapkan hidangan, baik bagi tamu maupun keluarga sendiri.[2] Perempuan di Negeri Lima memiliki dua kedudukan yang sama-sama dihargai dalam proses adat, yakni sebagai mahina ulu dan mahina kalu. Mahina ulu merujuk pada istri dari seorang laki-laki yang merupakan anggota suatu fam, sementara mahina kalu adalah perempuan baik yang sudah menikah maupun belum, yang merupakan anggota suatu fam.[2][b]

Referensi sunting

  1. ^ Soulisa 2014, hlm. 2-3.
  2. ^ a b c d Soulisa, hlm. 10.

Catatan sunting

  1. ^ Pembakaran bukan sama sekali merupakan tradisi atau bentuk peribadatan dalam Islam, melainkan sesuatu yang dilestarikan saat aroha karena sudah mengakar di masyarakat serta wujud dari islamisasi terhadap aroha yang aslinya merupakan pesta nenek moyang.
  2. ^ Dalam adat di Negeri Lima, meskipun seorang perempuan dari suatu fam menikahi laki-laki dari fam lain, perempuan tetaplah merupakan anggota dari fam kelahirannya. Sementara anak secara otomatis akan mengikuti fam ayahnya karena secara umum masyarakat Ambon dan Lease menganut sistem kekerabatan patrilineal.

Daftar Pustaka sunting