Mufti Negara Brunei
Mufti Negara Brunei adalah suatu otoritas yang mempengaruhi Ulama Sunni&nbs;Muslim (otoritas atau legalitas agama) di Brunei. Pemegang posisi Mufti adalah Sultan Brunei. Mufti Negara adalah kepala dari seluruh Ulama di Brunei.
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 1 September 1994 |
Kantor pusat | Bandar Seri Begawan |
Pegawai | sekitar 1,000 |
Anggaran tahunan | BN$ 260 million |
Pejabat eksekutif | |
Lembaga induk | Kantor Perdana Menteri |
Lembaga bawahan | |
Situs web | www |
AturanSunting
Mufti Negara adalah salah satu otoritas agama tertua di negara. Tugas utama mereka memberikan opini-opini (fatwa) baik atau buruknya dalam kehidupan sosial yang berpegang kepada Al-Qur'an, Hadits, Qiyas dan Ijma' Ulama.[1]
SejarahSunting
Mufti Negara pertama Brunei adalah Ismail Omar Abdul Aziz sejak 1962 hingga 1965. Dia menjadi Mufti Johore di Malaysia. Pada 1967, Ismail menjadi Mufti Brunei hingga kematiannya. Pada 1994, Wakil Mufti kelahiran Brunei Abdul Aziz Juned menjadi Mufti Negara Brunei.[2]