Mobil pedesaan

kelas kendaraan di Indonesia

Mobil pedesaan atau mobil desa adalah pengelompokkan mobil yang muncul setelah reshuffle kabinet Joko Widodo jilid II pada bulan Juli 2016. Reshuffle tersebut mengganti Menteri Perindustrian menjadi Airlangga Hartarto. Presiden Jokowi memberi mandat untuk mengembangkan proyek Small Medium Industry (SMI) dan mobil pedesaan.[1] Program ini diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian bersama Institut Otomotif Indonesia (IOI).[2] Harga yang dipatok untuk mobil pedesaan adalah sekitar Rp60–80 juta, lebih murah dari Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (disebut juga KBH2 atau LCGC).[3] Mobil pedesaan hanya bisa dipakai di jalan offroad dan jalan-jalan desa di luar jalan tol.[4] Kendaraan pedesaan dirancang untuk memudahkan aktivitas masyarakat di daerah dengan fungsinya sebagai alat angkut hasil pertanian dan perkebunan.[5]

AMMDes buatan PT KMWI (2018–sekarang).

Spesifikasi sunting

Kementerian Perindustrian menetapkan bahwa mobil yang dapat digolongkan sebagai mobil pedesaan adalah yang memenuhi spesifikasi berikut:[1][2]

  1. Bentuk tidak bersinggungan dengan kendaraan yang ada masa itu. Asumsi dimensi panjang × lebar × tinggi (3,2 m × 1,5 m × 1,8 m plus gandengan).
  2. Penggerak kendaraan bisa 4×4 atau 4×2.
  3. Mesin diesel dengan kapasitas 1.000 cc, bisa berbahan bakar biofuel (bio diesel).
  4. Kecepatan kendaraan 50 km/jam.
  5. Harga jual kisaran Rp60 juta on the road.
  6. Kendaraan dengan sistem dan konsep perawatan (maintenance) yang sederhana.
  7. Desain atau bentuk bodi dan kabin mempunyai kekhasan atau bercorak kearifan lokal (local wisdom).
  8. Platform kendaraan menggunakan frame yang sederhana dan mudah dirakit.
  9. Bodi dan kabin mudah dibongkar pasang dan dengan bahan atau material lokal, ringan dan kuat.
  10. Ground clearance minimum 200 mm.
  11. Secara total, kendaraan ini mudah dirakit.
  12. Desain bentuk kendaraan harus dapat digunakan secara multiguna atau mutipurpose (Untuk pertanian, perkebunan, peternakan, pengairan, perikanan, nelayan, dll).
  13. Sebagai alat angkut orang dan barang.

Lihat juga sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b MR, Harryt (9 Maret 2017). "Definisi mobil pedesaan". Otomotifnet.com. Diakses tanggal 28 Juni 2020. 
  2. ^ a b Andika, M. Luthfi. "Arti Kendaraan Pedesaan Buat Kemenperin". detikoto. Diakses tanggal 2020-06-28. 
  3. ^ Ant (6 Desember 2017). "Libatkan 6 Kementerian, Mobil Pedesaan Dijual Rp60 Juta - Rp80 Juta". Okefinance. Diakses tanggal 28 Juni 2020. 
  4. ^ Kemenperin (1 September 2017). "Kemenperin Rampungkan Konsep Mobil Pedesaan, Industri Dipacu Produksi". Diakses tanggal 28 Juni 2020. 
  5. ^ Kemenperin (3 Februari 2017). "Kemenperin: Mobil Pedesaan Mudahkan Aktivitas 'Pak Tani'". Diakses tanggal 28 Juni 2020.