Master Parulian Tumanggor

Bupati Dairi ke-18

Dr. Master Parulian Tumanggor, DESS.[1] (disingkat sebagai M.P. Tumanggor; lahir 31 Oktober 1950) adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Bupati Dairi ke-18 sejak tahun 1999 hingga tahun 2009. Sebelum menjabat sebagai bupati, ia adalah mantan pejabat Eselon II di Kantor Menteri Negara BUMN dan tenaga pengajar di Departemen Keuangan.

Master Parulian Tumanggor
Bupati Dairi ke-18
Masa jabatan
19 April 1999 – 19 April 2009
Presiden
Gubernur
Informasi pribadi
Lahir31 Oktober 1950 (umur 73)
Tigalingga, Dairi, Sumatera Utara
Suami/istriHetty br. Sitinjak
Anak
Alma materUniversité Paris-Sud
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Sebagai Bupati Dairi sunting

Pembangunan Taman Wisata Iman (TWI) sunting

M.P. Tumanggor menggagas pendirian Taman Wisata Iman Dairi (TWI) di Sitinjo, Dairi pada tahun 2000. Wahana tersebut diresmikan pada tahun 2003.[2]

Pembangunan Monumen T.B. Simatupang sunting

Pada masa pemerintahannya sebagai Bupati Dairi, M.P. Tumanggor merintis pendirian monumen bagi Jenderal T.B. Simatupang di kawasan Taman Wisata Iman, Sitinjo. Monumen ini diresmikan pada 3 Maret 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di Jakarta.[3]

Kasus sunting

Pada 19 April 2022, M.P. Tumanggor sebagai Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.[4] Mereka ditahan di hari yang sama dengan penetapan tersangka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan M.P. Tumanggor bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.[5] Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding. Namun, pada 12 Mei 2023, Mahkamah Agung memperberat vonis untuk M.P. Tumanggor pada tingkat kasasi. M.P. Tumanggor divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.[6]

Referensi sunting

  1. ^ Badil, Rudy (26 Juli 2010). Ciil. Kepustakaan Populer Gramedia. hlm. 501. ISBN 978-602-424-466-8. 
  2. ^ "M.P. Tumanggor: Pioneer of Spiritual Tourism". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). 20 Februari 2009. Diakses tanggal 19 Mei 2023. 
  3. ^ Investment Potentials And Opportunities In Dairi Regency: Potensi dan Peluang Investasi Kabupaten Dairi (dalam bahasa Inggris). Kabupaten Dairi. 24 Desember 2020. hlm. 61. 
  4. ^ "Kronologi Kasus Korupsi Minyak Goreng yang Melibatkan Dirjen Daglu Kemendag". Tagar. 20 April 2022. Diakses tanggal 19 Mei 2023. 
  5. ^ Hantoro, Juli (4 Januari 2023). "Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng Jauh dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding". Tempo. Diakses tanggal 19 Mei 2023. 
  6. ^ Febriyan (13 Mei 2023). "MA Perberat Vonis 5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng". Tempo. Diakses tanggal 19 Mei 2023.