Makam fiktif adalah gunungan yang sudah membentuk makam, dengan atau tanpa batu nisan, tetapi tidak ada jenazah di dalamnya.[1] Beberapa makam fiktif yang dibongkar berciri-ciri tidak lazim seperti tidak punya nisan, rumput yang tebal atau tidak terurus, dan saat ditusuk besi tanahnya keras. Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan cangkul.[2] Sebagian besar tujuan pembuatan makam fiktif sebelum ada jenazah yang siap dimakamkan adalah menjaga lahan di samping makam keluarga agar tidak diambil warga lain.[3] Padahal menurut Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman, makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.[4] Menurut Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI makam-makam fiktif terdapat di TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru, TPU Kawi-Kawi, dan TPU Pondok Ranggon.[1]

Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distakam) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pada 48 PNS yang bekerja sama dengan calo dalam kasus makam fiktif.[5]

Referensi sunting