Majilis Bandaraya Kuching Utara

Majilis Bandaraya Kuching Utara (MBKU) (Bahasa Indonesia: Majelis Kota Kuching Utara) merupakan salah satu dari dua otoritas di Kuching. Kuching sudah dinaikkan ke status kota sejak 1 Agustus 1988 dan merupakan kota yang ketiga di Malaysia setelah Kuala Lumpur dan Ipoh pada saat itu. Mengingat Kota Kuching mempunyai luas yang sangat besar dibandingkan dengan kota lainnya di Malaysia, maka pemerintahannya pun dibagi menjadi dua pemerintahan, yaitu Dewan Bandaraya Kuching Utara (DBKU) dan Majilis Bandaraya Kuching Selatan (MBKS). Wilayah Utara Kota diperintah oleh DBKU sedangkan wilayah Selatannya diperntah oleh MBKS.

Pemerintahan sunting

Dimulai dengan hanya 8 orang karyawan pada bulan Agustus 1988, saat ini DBKU mempunyai karyawan sekitar 1,007 orang yang terdiri atas 35 kelompok manajemen dan profesional, 696 kelompok dukungan dan 276 Pegawai harian.

Sistem pemerintahan manajemen DBKU sangatlah berbeda dibandingkan dengan MBKS maupun otoritas setempat lainnya di Malaysia. DBKU dipimpin oleh seorang Datuk Bandar/Wali kota yang ditunjuk oleh TYT Yang di-Pertua Negeri dan dia melaporkan langsung kepada YAB Kepala Menteri Sarawak. Selain dibantu oleh Anggota Dewan Penasehat, Datuk Bandar juga dibantu oleh seorang Direktur dalam urusan pemerintahan harian. Sementara Direktur juga dibantu oleh 3 orang Wakil Direktur yang setiap satunya memimpin Departemen masing-masing. Sebanyak 19 bagian tersedia di DBKU yang mana dibagi ke 3 departemen yaitu:

  • Departemen Layanan peraturan & Hubungan Masyarakat
  • Departemen Perencanaan, Pengembangan & Manajemen Lingkungan
  • Departemen Layanan Korporat

Datuk Bandar DBKU sunting

  1. YBhg. Datu Dr. Yusoff Hj. Hanifah - (1988-1994)
  2. YBhg. Datu Haji Awang Ehsan Joini (1995-2000)
  3. YBhg. Tuan Haji Madehi Haji Kolek (2001-2004)
  4. YBhg. En. Abdul Hamid b. Mohd Yusof (Feb 2005 - 2009)
  5. YBhg. Haji Mohamad Atei Bin Abang Medaan (2009 - sekarang)

Pranala luar sunting