Dewan Kota Kuching Selatan

Dewan Kota Kuching Selatan (Melayu: Majlis Bandaraya Kuching Selatan, disingkat MBKS) merupakan sebuah korporasi yang didirikan di bawah pengawasan lembaga Pemerintahan Setempat. Pemerintahannya mencakup kota Kuching bagian Selatan. Sebagaimana pemerintah daerah yang lainnya, MBKS bertanggung jawab untuk menyediakan layanan-layanan mendasar kepada masyarakat yang tinggal di kawasan seluas 61.53 km² di bawah daerah Pemerintahan.

Majelis Kota Kuching Selatan
Majlis Bandaraya Kuching Selatan
Informasi lembaga
Dibentuk1 Agustus 1988; 35 tahun lalu (1988-08-01)
Nomenklatur lembaga sebelumnya
  • Mejlis Kota Kuching
Wilayah hukumBagian Selatan Kota Kuching
Peta
Kantor pusatJalan Padungan, 93675 Kuching, Sarawak, Malaysia
SloganYour City, My City, Our City (Bandarayaku, Masa Depanku)
Pejabat eksekutif
  • Dato Wee Hong Seng, Walikota
  • Hilmy Othman, Wakil Walikota
  • Zainab Binti Haji Marzali, Pelaksana Sekretaris Kota
Situs webmbks.sarawak.gov.my

Majelis ini dipimpin oleh seorang Datuk Bandar/Wali Kota yang dibantu oleh wakilnya dan 25 orang anggota Majelis. Anggota Majelis ini dilantik oleh pemerintah negara bagian untuk bekerja selama 2 tahun dan waktu pelayanan mereka akan diperbaharui selama pelayanan mereka masih dibutuhkan. Anggota Majelis ini terdiri dari komponen komponen partai politik Barisan Nasional di Sarawak yang bertanggung jawab mendesain kebijakan-kebijakan tersebut dengan sistematik dan efisien.

Majelis melakukan pemerintahannya dengan menggunakan sistem komite. Seluruh komite akan menyelenggarakan pertemuan setidaknya sekali sebulan untuk mendiskusikan masalah pada bidang komite masing masing. Semua hasil yang dilakukan oleh setiap komite akan dipresentasikan sewaktu pertemuan Komite Induk di setiap akhir bulan untuk diadopsi oleh Majelis.

Sekretaris Kota melaksanakan tugas sebagai Kepala Pengawai Pemerintah pada Majelis Kota. Majelis ini dibagi menjadi 7 komponen yaitu Pemerintahan, Keuangan, Gedung dan Lanskap, Teknik, Perpajakan dan Evaluasi, Kesehatan Masyarakat, dan Pemberian lisensi. Setiap komponen ini dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab untuk mengendalikan anggaran komponen seperti yang telah disetujui pada Anggaran Tahunan Majelis.

Sejarah sunting

Ada beberapa fungsi dan peranan Majelis yang dahuluinya ditangani oleh Departemen Pekerjaan Umum selama masa pemerintahan Pemerintahan Brooke. Sir Charles Vyner Brooke yang dibentuk pada tanggal 22 Juli 1918 sebagai pemerintah Dinasti Brooke yang ketiga.

Pada tahun 1921, Lembaga Kebersihan dan Penasehat Kuching dibentuk. Dengan pembentukan ketentuan hukum baru pada 1 Januari 1934, Lembaga ini mulai dikenali sebagai Kekuasaan Kota. Ini menunjukkan eksistensi awal kekuasaan setempat untuk Kuching yang kemudian dikenali sebagai Majelis Desa Kuching (Kuching Municipal Council).

Pemerintah Pusat telah memberikan keputusan untuk menganugerahi status Kota sepenuhnya kepada Lembaga ini. Sayangnya perang tercetus pada tahun 1941 dan masalah ini dikesampingkan sampai Pemerintah Sipil kembali berkuasa pada tahun 1946 setelah Sarawak menjadi koloni Inggris.

Pada tahun 1947, Lembaga telah merasa harus untuk bagi Lembaga semakin bertambah. Komite Majelis Kota mengalami kesulitan untuk Memecahkan berbagai masalah pemerintahan pada hanya satu pertemuan bulanan.

Pada tahun 1949, Gubernur Sarawak memerintahkan Ketua bagi Lembaga Majelis Kota Kuching agar memberikan makalah kerja rekomendasi untuk mengganti Majelis Kota kepada lembaga pemerintahan setempat yang mendanai finansial dan mengatur pemerintahannya secara tersendiri. Keputusan ini telah membawa kepada pembentukan Majelis Kota independen dan otonom pada tanggal 1 Januari 1953.

Pada saat itu, pengangkatan anggota-anggota Majelis Kota yang berdasarkan unsur rasisme ini terdiri dari sekitar 24 perwakilan sipil diketuai oleh Petugas Inggris sebagai Ketua. Gubernur Sarawak berwenang untuk mengangkat Ketua Majelis dan 6 perwakilan yang menjaga kepentingan masyarakat dari beberapa segi. Sementara 18 wakil Majelis dicalonkan oleh beragam organisasi yang merepresentasikan kaum Cina, Melayu, India, Ceylon, Dayak dan Inggris. Pemilihan 18 perwakilan ini memerlukan pengesahan dari Gubernur.

Pada tahun 1956, Gubernur Sarawak sudah berupaya mengadakan pemungutan suara independen pada tanggal 4 November. Sejumlah 58 orang sudah menyediakan diri sebagai kandidat untuk 9 sal dan 27 kursi pada Majelis baru. Majelis baru yang dipilih mulai bertugas pada tanggal 1 Desember 1956. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari kalangan anggota Majelis yang memegang jabatan selama 1 tahun dan berkelayakan untuk dipilih ulang. Walau bagaimanapun, sistem pemungutan suara independen ini hanya permanen beberapa tahun saja.

Masa pengangkatan bagi wakil Majelis paling lama 3 tahun pada tanggal tahun 1963 sudah selesai pada tanggal 30 Juni 1966, namun oleh karena dikarenakan oleh faktor politik, masa pengangkatan mereka sudah diperpanjang oleh Pemerintah Daerah. Ini berarti anggota Majelis yang dipilih pada pemilihan setempat yang ke-3 pada tahun 1963 telah bertugas sampai dengan 14 Oktober 1981.

Perjanjian untuk Pengawasan Majelis Kota Kuching (Amendemen) (No. 2) 1977 pada 15 Desember 1977 di antara hal lainnya, menggantikan sistem pemilu untuk perwakilan Majelis dengan sistem pengangkatan. Dengan persyaratan Majelis terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan tidak kurang dari 8 orang dan tidak lebih 24 orang anggota Majelis yang dilantik oleh Gubernur untuk menjabat tidak melampaui 3 tahun. Perubahan Ordinan mulai berlaku pada 15 Oktober 1981 di mana seluruh perwakilan Majelis diangkat untuk menciptakan komite paling baru dan seluruh perwakilan Majelis yang lama berhenti memegang posisi pada 14 Oktober 1981.

Pada 1 Agustus 1988, Majelis Kota telah ditingkatkan ke kota dan Kuching telah menjadi kota yang ke-3 di Malaysia setelah Kuala Lumpur dan Ipoh. Tanggal paling bersejarah ini juga menunjukkan bahwa pembagian pemerintahan kepada Kuching Utara (mencakup sebagian besar wilayah penting Kuching di mana sebelumnya ini diperintah oleh Majelis Kota Kuching dan meliputi area baru melewati Sungai Sarawak yang sebelum ini diperintah oleh Majelis Daerah Pedesaan Kuching) dan Kuching Selatan (mencakup sebagian daerah yang sebelumnya diperintah oleh Majelis Kota Kuching di bagian timur Kuching dan beberapa daerah baru sampai dengan ke barat paling sebelumnya diperintah oleh Majelis Daerah Pedesaan Kuching) paling mencakup area seluas 61.53 km².

Pranala luar sunting