Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (disingkat LPAI) adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada ranah perlindungan anak di Indonesia[1] khususnya yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. LPAI berperan dalam memajukan hak-hak anak di Indonesia melalui penanganan dan pendampingan sejak pendiriannya pada 1997. LPAI memiliki mitra Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di tingkat daerah. Pembentukan LPA bertujuan untuk memberikan perlindungan hak-hak anak dan berfungsi untuk melakukan pencegahan, pengembangan, dan penunjang agar tumbuh kembang dan kehidupan anak terjamin.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
LPAI
Gambaran umum
SingkatanLPAI
Didirikan26 Oktober 1998; 25 tahun lalu (1998-10-26)
Dasar hukum pendirianKepmensos No. 81/HUK/1997

Kemenkumham No. AHU-0058972.AH.01.07.

Tahun 2016
SifatSeluruh Anak Indonesia (Keluarga Kurang Mampu)
Struktur
KetuaSeto Mulyadi
Kantor pusat
Gedung Aneka Bhakti (Lantai 3): Jl. Salemba Raya No.28, RT.5/RW.6, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Situs web
lpai.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Peran dan Fungsi sunting

Keberadaan LPAI berfungsi sebagai lembaga pengamat dan pengaduan apabila terdapat permasalahan pada anak, memberikan layanan bantuan hukum, melakukan pengkajian terhadap kebijakan dan perundang-undangan, serta mempromosikan pendidikan dan penyulihan mengenai pemenuhan hak anak[1].

Keterkaitan dengan Komnas Anak sunting

Pada awal pendiriannya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dibentuk pada tahun 1998 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Pembentukan lembaga ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Nasional Perlindungan Anak Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

Terjadi perselisihan internal dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada tahun 2016. Sebelumnya, melalui Forum Nasional Perlindungan Anak Tahun 2015, Arist Merdeka Sirait terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum menggantikan Seto Mulyadi (Kak Seto) yang telah menjabat selama dua periode sejak 1998 s.d. 2010[2]. Beberapa bulan pasca menjabat, pengurus Komnas PA menggelar Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak yang meminta Arist untuk turun sebagai ketua umum akibat dugaan melakukan pelanggaran AD/ART dan penyimpangan data jumlah kasus kekerasan anak[3][4]. Arist menolak mandat tersebut dan tetap mempertahankan dirinya sebagai ketua umum Komnas PA.

Seto Mulyadi pada saat itu menjabat sebagai dewan pembina diminta oleh 19 LPA perwakilan daerah untuk menggantikan Arist sebagai ketua umum Komnas PA yang baru[3]. Melalui pertemuan komisioner, Komnas PA pimpinan Seto Mulyadi berubah nama menjadi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan tidak merebut sekretariat Komnas PA sebelumnya yang berada di Pasar Rebo Jakarta Timur guna menghindari terjadinya konflik. Perubahan nama dilakukan untuk menghindari kebingungan masyarakat dalam membedakan Komnas PA dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara[5]. Selain itu, perubahan ini mengembalikan Komnas PA dengan nama awal pendiriannya sebenarnya pada 1998 yakni Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.

Referensi sunting

  1. ^ a b "Profil Singkat". Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. Diakses tanggal 2022-08-25. 
  2. ^ Suhendi, Adi. Suhendi, Adi, ed. "Nama Dua Organisaisi Perlindungan Anak Hampir Sama Kini Dipermasalahkan". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-08-25. 
  3. ^ a b Permatasari, Adinda (2016-07-16). "Komnas PA Ganti Nama Jadi Lembaga Perlindungan Anak". VIVA.co.id. Diakses tanggal 2022-08-25. 
  4. ^ Putra, Nanda Perdana (2016-03-19). Syaiful, Anri; Rochmanuddin, ed. "Kisruh Internal Komnas PA, Arist Merdeka-Kak Seto Berebut Kursi?". Liputan6.com. Diakses tanggal 2022-08-25. 
  5. ^ "KPAI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etika Kak Seto". Republika Online. 2017-01-04. Diakses tanggal 2022-08-25. 

Pranala luar sunting

Lihat Pula sunting