Lembaga Pengelola Dana Bergulir

Sekilas LPDB-KUMKM sunting

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki satuan kerja yang bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM dan pengelolaan dana negara di bidang pengembangan ekonomi lokal, tugas LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut:

  • Melakukan manajemen keuangan negara yang terkait dengan proyek di bidang KUMKM (Pembangunan Pasar, Pemasaran, dan Pembiayaan Ekspor-Impor)
  • Melakukan standardisasi keuangan dan manajemen produk di kalangan KUMKM
  • Mendistribuskan dan mengelola dana APBN yang beredar di bank daerah, BPR, dan Koperasi untuk memaksimalkan penggunaan anggaran agar tepat guna, dan tepat sasaran
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri terkait sektor KUMKM, terutama di bidang intergrasi standar dan pembiayaan
  • Melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan teknis program dan pendanaan KUMKM di lapangan

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Independen dan Terpisah, sehingga LPDB-KUMKM berhak melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas dana negara yang menyasar kalangan Koperasi dan UMKM.

Status Kepegawaian sunting

Dengan statusnya yang demikian, maka status pegawai di LPDB-KUMKM ada 2, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3 (Pegawai Pemerintah Professional) dengan hak dan kewajiban yang sama, dimana dengan independensi yang dimilikinya LPDB-KUMKM mampu melakukan kebijakan independen terkait remunerasi, tunjangan, dan penilaian kinerja. Jenjang Kepangkatan di LPDB-KUMKM mengikuti standar berikut ini: