Di masa kolonial Hindia Belanda, pengadilan negeri bernama landraad ("dewan negeri").

Landraad di Pati pada tahun 1865

Landraad adalah pengadilan untuk:

  • Kalangan Inlanders ("pribumi") untuk urusan perdata dan pidana dan untuk
  • Orang asing non-Eropa untuk urusan pidana saja.

Galeri sunting