Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum Pendidikan di Indonesia

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]

Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.[2] KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.

Standar isi adalah ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:

  • kerangka dasar, dan struktur kurikulum,
  • beban belajar,
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  • kalender pendidikan.

SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.

Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru, dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi, dan kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.

Pengembangan Mutu Kurikulum Pembelajaran Sekolah sunting

Pengembangan Mutu Kurikulum Pembelajaran Sekolah - Kegiatan peningkatan mutu sekolah atau madrasah berada pada peningkatan mutu pendidikan nasional. karena itu peningkatan sekolah atau madrasah yang wujudnya berupa program-program sekolah atau madrasah tetap mengacu pada sistem Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional "USPN", program apapun yang dibuat mestinya bermuara kepada peningkatan pelayanan peserta didik sehingga menghasilkan lulusan berkualitas.

Lulusan sekolah atau madrasah yang berkualitas menurut USPN memiliki sembilan (9) Indikator Makro, antara lain sebagai berikut:

  1. Beriman
  2. Bertaqwa
  3. Berilmu
  4. Bertanggung Jawab
  5. Sehat
  6. Cakap
  7. Kreatif
  8. Mandiri, dan
  9. Demokratis

Wujud program yang dibuat di masdrasah baik yang desain untuk jangka menengah atau Rencana Kerja Jangka Menengah "RKJM" dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) diiharapkan berujung kepada pencapaian Indikator-indikator makro tersebut.

Setiap program yang disusun untuk mencapai tujuan -tujuan seperti di atas mestinya dimulai dari awal yang rasional, dan faktual, untuk itu setiap program mestinya dimulai dengan analisis kebutuhan. Lebih jelasnya kerangka desain pengembangan mutu kurikulum, dan pembelajaran di suatu madrasah atau sekolah.[3]

Cara Penyusunan KTSP atau Prosedurnya sunting

KTSP mengikuti prosedur yang logis, dan sistematis. Prosedur ini perlu diikuti bukan saja deskripsi tugas tiap komponen terkait menjadi jelas, tetapi juga agar setiap madrasah yang tidak terlibat langsung dalam tim pengembangan memahami arah perencanaan yang ditetapkan. Dengan demikian perlu ditentukan Tim Pengembang Kurikulum Madrasah (TPKM), pengerja analisis konteks, pengkaji delapan standar pendidikan, penyusun draf dokumen, dan dokumen akhir, penghitung Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran, perevisi, dan pensosialisasi KTSP.[3]

Struktur dan Muatan KTSP sunting

Struktur Program Kurikulum 2006

SD sunting

# Komponen Kelas
I II III IV V VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4 4 4
6. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4 4 4 4
8. Seni Budaya dan Prakarya 2 2 2 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2 2 2 2
10. Teknologi Informasi, dan Komunikasi 2 2 2 2 2 2
B. Muatan lokal
1. Bahasa Daerah 2 2 2 2 2 2
2. Bahasa Asing 2 2 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2 2 2 2 2 2
Jumlah 36 36 36 36 36 36

SMP sunting

# Komponen Kelas
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 4 4 4
6. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Seni Budaya dan Prakarya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
10. Teknologi Informasi, dan Komunikasi 2 2 2
B. Muatan lokal
1. Bahasa Daerah 2 2 2
2. Bahasa Asing 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2 2 2
Jumlah 36 36 36

SMA sunting

Program IPA
# Komponen Kelas
X XI XII
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 4 4 4
6. Fisika 4 4 4
7. Biologi 4 4 4
8. Kimia 4 4 4
9. Sejarah 2 2 2
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
11. Seni Budaya dan Prakarya 2 2 2
12. Teknologi Informasi, dan Komunikasi 2 2 2
B. Muatan lokal
1. Bahasa Daerah 2 2 2
2. Bahasa Asing 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2 2 2
Jumlah 42 42 42
Program IPS
# Komponen Kelas
X XI XII
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 4 4 4
6. Sejarah 4 4 4
7. Ekonomi 4 4 4
8. Geografi 4 4 4
9. Sosiologi 2 2 2
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
11. Seni Budaya dan Prakarya 2 2 2
12. Teknologi Informasi, dan Komunikasi 2 2 2
B. Muatan lokal
1. Bahasa Daerah 2 2 2
2. Bahasa Asing 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2 2 2
Jumlah 42 42 42

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung. Remaja Rosdakarya. 2007.
  2. ^ Wardani, I G.A.K. (Januari 2014). Materi Pokok Perspektif Pendidikan SD. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. hlm. 8.25 – 8.26. ISBN 978 979 011 319 0. 
  3. ^ a b [1] Panduan Informasi