Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Banjarmasin

kelurahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Kuin Utara adalah sebuah kelurahan di kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kuin Utara juga disebut Banjar Lama (Old Banjar) karena disinilah ibu kota Kesultanan Banjar yang pertama kali. Pada masa VOC, pusat kota bergeser ke pulau Tatas (kota Tatas) yang dikenal sebagai Banjarmasin (Banjar Anyar).

Kuin Utara
Kantor lurah Kuin Utara
Kantor kelurahan Kuin Utara
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
KotaBanjarmasin
KecamatanBanjarmasin Utara
Kodepos
70127
Kode Kemendagri63.71.04.1009
Kode BPS6371040003
Luas1,64 km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Semula merupakan bagian dari wilayah Desa Kuin yang lebih luas, kemudian hari dimekarkan meliputi empat kelurahan yaitu Kelurahan Kuin Utara, Kuin Selatan, Kuin Cerucuk dan Pangeran.

Kuin Utara merupakan salah satu daerah pengembangan hasil olahan ikan Gabus berupak kerupuk berskala usaha rumah tangga atau usaha kecil menengah (UKM). Terdapat 14 usaha pengolahan kerupuk yang tergabung dalam 2 kelompok usaha yaitu Citra 1 dan Citra 2.[1]

Geografi sunting

Kelurahan Kuin Utara berada pada tepian sungai Kuin anak cabang sungai Barito, yang ditandai dengan topografi sungai datar antara 0-3 % dan dipengaruhi oleh pasang surut sungai, sehingga pada saat air pasang seakan-akan perkampungannya berada di atas air, namun jika air surut maka akan tampak tanah di bawahnya.

Batas wilayah sunting

Batas-batas wilayah kelurahan Kuin Utara adalah sebagai berikut:

Utara Kelurahan Alalak Selatan
Timur Kelurahan Pangeran
Selatan Sungai Kuin-Kecamatan Banjarmasin Barat
Barat Sungai Barito

Fasilitas umum dan sosial sunting

Objek wisata sunting

  • Masjid Sultan Suriansyah
  • Makam Sultan Suriansyah

Pranala luar sunting

Referensi sunting

  1. ^ Mayvita, Prihatini; Herlina, Firda; Sari, Dwi (2017). "PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN PENDAPATAN PENGUSAHA KERUPUK IKAN HARUAN DI KELURAHAN KUIN UTARA KECAMATAN BANJARMASIN UTARA". Jurnal Al-Ikhlas. 2 (2): 42–48.