Konvensi dalam norma adalah peraturan tak tertulis yang lama-kelamaan menjadi suatu kelumrahan dan bahkan menjadi peraturan yang disepakati secara pasif oleh masyarakat. Biasanya konvensi diturunkan dari generasi ke generasi berupa tradisi. Di Indonesia, contohnya adalah istilah pamali dalam kebudayaan suku Sunda.

Konvensi norma bahkan dapat naik pangkat menjadi hukum tertulis suatu negara. Contoh yang bisa ditemui pada hukum di Indonesia adalah pada Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran KPI bahwa laki-laki tidak boleh berkelakuan dan berpakaian seperti perempuan di televisi.[1] Konvensi norma ini terjadi karena pengaruh religi yang kuat pada masyarakat Indonesia.

Konvensi Sastra sunting

Dalam ilmu sastra, konvensi sastra merupakan ketentuan-ketentuan yang membentuk format pada karya sastra menjadi sedemikian rupa. Misalnya, sajak pantun yang berima a-b-a-b merupakan sebuah konvensi, karena terbentuk berdasarkan tradisi masyarakat Melayu Kuno yang diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi (peraturan tidak tertulis).[2]

Referensi sunting

  1. ^ "KPI Larang Televisi Tampilkan Pria Berperilaku Wanita". beritasatu.com. Diakses tanggal 2017-10-31. 
  2. ^ Melani., Budianta, (2002). Membaca sastra : pengantar memahami sastra untuk perguruan tinggi (edisi ke-Cet. 1). Magelang, Indonesia: IndonesiaTera. ISBN 9799375843. OCLC 53477511.