Konstitusi Belgia dapat ditilik kembali ke tahun 1831. Semenjak tahun tersebut, Belgia merupakan sebuah negara dengan sistem monarki parlementer yang menerapkan asas tanggung jawab menteri dan Trias Politica. Konstitusi Belgia menjadikan negara tersebut sebagai sebuah negara kesatuan yang tersentralisasi. Namun, sejak tahun 1970, berkat reformasi-reformasi kenegaraan yang dilancarkan di negara ini, Belgia secara bertahap berubah menjadi sebuah negara federal.

Konstitusi 1831 digambarkan dalam koin Belgia.

Perubahan besar terakhir terhadap Konstitusi Belgia ditetapkan pada tahun 1993. Salah satu perubahan terbesarnya adalah pembentukan Pengadilan Arbitrase Belgia, dan wewenang pengadilan ini semakin ditambah oleh undang-undang khusus tahun 2003 yang menambah Bab II (Pasal 8 hingga 32) dan Pasal 170, 172, dan 191 ke dalam Konstitusi. Pengadilan ini kemudian berubah menjadi mahkamah konstitusi, dan pada Mei 2007 pengadilan ini secara resmi diubah namanya menjadi Mahkamah Konstitusi Belgia. Pengadilan ini berwenang untuk menimbang apakah suatu undang-undang atau maklumat sejalan dengan Bab II dan Pasal 170, 172, dan 191 Konstitusi Belgia.

Pranala luar sunting

  • Tiga versi resmi Konstitusi Belgia:
  • Terjemahan Inggris: