Komisi Informasi
Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
SusunanSunting
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerah Komisi Informasi provinsi/kabupaten/kota berjumlah lima orang. keanggotaan mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota, dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota dipilih oleh Komisioner Komisi Informasi yang bersangkutan dan dapat dilakukan melalui pemungutan suara anggota.
Simbol Keterbukaan Informasi Publik di IndonesiaSunting
Komisi Informasi sebagai simbol keterbukaan informasi publik di Indonesia, hal ini digambarkan dengan simbol gembok dan kunci.
- Gembok merupakan simbol Badan Publik sebagai lembaga yang sudah ada sejak lama dan memiliki berbagai macam informasi.
- Kunci merupakan simbol Komisi Informasi, sebagai kunci pembuka Keterbukaan Informasi Publik sehingga informasi publik dapat diakses oleh masyarakat.
Lihat pulaSunting
Pranala luarSunting
- Situs Resmi Komisi Informasi Pusat
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Wikisource
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Wikisource
ReferensiSunting
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |