Kesetaraan politik

Kesetaraan politik adalah keadaan ketika para anggota masyarakat berada pada kedudukan yang setara dalam hal kekuasaan atau pengaruh politik.[1] Sebagai prinsip dasar dari berbagai bentuk demokrasi, kesetaraan politik adalah gagasan yang didukung oleh Thomas Jefferson dan merupakan konsep yang mirip dengan timbal balik moral dan kesetaraan hukum. Gagasan tersebut menyiratkan agar semua warga di suatu negara diperlakukan sama tanpa memandang ras, gender, agama, atau apakah ia pintar atau kaya. Konsep ini dapat dijawantahkan dalam bentuk prinsip satu orang satu suara dan kesetaraan di mata hukum.[2]

Referensi sunting