Kesavananda Bharati v. State of Kerala

Kesavananda Bharati v. State of Kerala (nama lengkap: His Holiness Kesavananda Bharati Sripadagalvaru and Ors. v. State of Kerala and Anr. (1973) 4 SCC 225) adalah putusan penting Mahkamah Agung India yang menjabarkan doktrin struktur dasar Konstitusi India. Dalam putusan ini, Hakim Hans Raj Khanna menyatakan bahwa konstitusi India memiliki struktur dasar yang tidak dapat diamendemen oleh Parlemen India.[1]

Lambang Mahkamah Agung India

Sebelumnya, dalam perkara Golaknath v. State of Punjab, Mahkamah Agung India menyatakan bahwa amendemen konstitusi tidak boleh digunakan untuk mengurangi hak-hak dasar karena amendemen dianggap masuk ke dalam cakupan istilah "undang-undang" dalam Pasal 13 Undang-undang Dasar India yang melarang parlemen mengeluarkan undang-undang yang mengurangi hak-hak dasar.[2] Akibatnya, Perdana Menteri India Indira Gandhi mengeluarkan Amendemen ke-24 dan ke-25 Undang-undang Dasar India pada tahun 1971. Amendemen ke-24 memperbolehkan parlemen menambah, mengubah, atau mencabut pasal mana pun di dalam undang-undang dasar (termasuk yang terkait dengan hak-hak dasar), sementara amendemen ke-25 mengizinkan reformasi properti. Keabsahan amendemen-amendemen tersebut digugat ke Mahkamah Agung pada tahun 1973.[1]

Mahkamah Agung pada mulanya menyatakan bahwa istilah "undang-undang" tidak mencakup amendemen konstitusi, sehingga pernyataan ini membatalkan preseden dalam perkara Golaknath. Namun demikian, tujuh dari tiga belas hakim Mahkamah Agung menegaskan bahwa wewenang untuk mengamendemen konstitusi tidak mencakup wewenang untuk mengubah "struktur dasar" Konstitusi India dan juga tidak dapat mengubah identitas konstitusi India. Hal inilah yang disebut dengan "doktrin struktur dasar". Sementara itu, enam hakim lainnya mengeluarkan pendapat berbeda yang menyatakan bahwa semua pasal dalam undang-undang dasar memiliki status yang sama dan dapat diamendemen.[1]

Catatan kaki sunting

  1. ^ a b c Roznai 2017, hlm. 44.
  2. ^ Roznai 2017, hlm. 43.

Daftar pustaka sunting

Pranala luar sunting