Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (disingkat Kemenparekraf RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Salahuddin Uno. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tugas dan fungsi
suntingKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi, pengembangan gim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, mode, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[1]
Susunan organisasi
suntingKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Kebijakan Strategis
- Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
- Deputi Bidang Industri dan Investasi
- Deputi Bidang Pemasaran
- Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan
- Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
- Inspektorat Utama
- Pusat Data dan Sistem Informasi
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha
- Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas
- Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis[2]
Sejarah
suntingBerikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:
- Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
- Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
- Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
- Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2005–2009)
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014, 2019–sekarang)[3]
Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[4][5]
Lihat pula
sunting- Pesona Indonesia, kampanye pariwisata Indonesia dari Kemenparekraf RI
Referensi
sunting- ^ Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- ^ PERMEN PAREKRAF NOMOR 1 TAHUN 2021
- ^ "Profil Kemenparekraf/Baparekraf". Kemenparekraf/Baparekraf RI. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.