Kawasan Berikat Nusantara

perusahaan asal Indonesia

PT Kawasan Berikat Nusantara atau biasa disingkat menjadi KBN, adalah anak usaha Danareksa yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan berikat dan logistik. Perusahaan ini mengelola tiga kawasan berikat, yakni di Tanjung Priok, Marunda, dan Cakung, Jakarta. Melalui anak usahanya, perusahaan ini juga mengelola sebuah rumah sakit.[2]

PT Kawasan Berikat Nusantara
Perseroan terbatas anak usaha
IndustriKawasan berikat
PendahuluPT Bonded Warehouses Indonesia (Persero)
PT Sasana Bhanda (Persero)
Didirikan28 Juni 1986; 37 tahun lalu (1986-06-28)
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh
kunci
Alif Abadi[1]
(Direktur Utama)
Deden Juhara[1]
(Komisaris Utama)
Jasa
PendapatanRp 609,76 milyar (2020)[2]
Rp 22,52 milyar (2020)[2]
Total asetRp 2,006 triliun (2020)[2]
Total ekuitasRp 944,85 milyar (2020)[2]
Karyawan
494 (2020)[2]
IndukDanareksa (73,15%)
Anak
usaha
PT Marunda Bandar Indonesia
PT KBN Graha Medika
PT KBN Prima Logistik
PT Karya Citra Nusantara
Situs webwww.kbn.co.id

Hingga tahun 2022, Danareksa memegang 73,15% perusahaan ini, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memegang sisanya.[3]

Sejarah sunting

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1968 saat pemerintah Indonesia mendirikan PT Yado Warehousing untuk mengelola sebuah pergudangan seluas empat hektar yang berfungsi sebagai entrepôt di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Pada tahun 1972, pemerintah melikuidasi PT Yado Warehousing untuk membentuk PT Bonded Warehouses Indonesia (Persero).[4] Pembentukan PT Bonded Warehouses Indonesia bertujuan untuk menggeser pengembangan entrepôt ke Pelabuhan Tanjung Priok. Pada tahun 1983, pemerintah juga membentuk PT Sasana Bhanda (Persero) untuk mengelola sebuah pergudangan lini satu di Cakung.[5] Pada tahun 1986, pemerintah menggabungkan Sasana Bhanda dan Bonded Warehouses Indonesia untuk membentuk perusahaan ini,[6] dengan wilayah usaha di Cakung dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada tahun 1990, pemerintah melikuidasi PT Pusat Perkayuan Marunda (Persero) dan menyerahkan asetnya ke perusahaan ini,[7] sehingga wilayah usaha perusahaan ini meliputi Cakung, Tanjung Priok, dan Marunda. Pada tahun 1994, pemerintah juga melikuidasi PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia (PKBI) dan menyerahkan asetnya ke perusahaan ini.[8]

Pada tahun 2018, perusahaan ini membentuk satu unit bisnis baru, yakni Pusat Logistik Berikat (PLB). Setahun kemudian, perusahaan ini mendirikan tiga anak usaha, yakni PT KBN Prima Logistik, PT KBN Graha Medika, dan PT Marunda Bandar Indonesia masing-masing untuk berbisnis di bidang logistik, pelayanan kesehatan, dan pengelolaan dermaga.[2][9] Pada bulan Januari 2022, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Danareksa sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di lintas sektor.[10]

Bisnis perusahaan sunting

Bisnis PT KBN adalah mengelola kawasan industri baik yang berstatus kawasan berikat (Export Processing Zone) maupun non berikat. Pengertian kawasan berikat adalah wilayah tertentu di dalam daerah pabean Indonesia yang merupakan salah satu prasarana penunjang pengembangan ekonomi dengan menggunakan lokasi tersebut untuk meningkatkan industri pengolahan berorientasi ekspor yang mendapat insentif khusus yaitu pembebasan bea masuk dan pungutan negara lainnya.[11] Fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah kepada investor di KBN bahwa 50% dari hasil produksinya dapat dipasarkan di dalam negeri serta investor asing dapat memiliki saham 100%.[12]

Komisaris sunting

  • Komisaris Utama : Irjen Pol (Purn) Deden Juhara
  • Komisaris : Erik Satrya Wardhana
  • Komisaris : Adjat Sudrajat
  • Komisaris : Mayjen (Mar) (Purn) Yuniar Ludfi

Direksi sunting

  • Direktur Utama: Alif Abadi
  • Direktur Keuangan: Ary Henryanto
  • Direktur Pengembangan: Agus Hendardi
  • Direktur Operasional : Satrio Witjaksono

Referensi sunting

  1. ^ a b "Komisaris & Direksi". PT Kawasan Berikat Nusantara. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  2. ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2020" (PDF). PT Kawasan Berikat Nusantara. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  3. ^ "Informasi Pemegang Saham". PT Kawasan Berikat Nusantara. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1972" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1983" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1986" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  7. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1990" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  8. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 1994" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  9. ^ "Sejarah Perusahaan". PT Kawasan Berikat Nusantara. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  10. ^ Hutauruk, Dina Mirayanti (7 Februari 2022). Winarto, Yudho, ed. "Danareksa Bertransformasi Sebagai Holding Pengelola BUMN Lintas Sektor". Kontan.co.id. Kontan. Diakses tanggal 7 Februari 2022. 
  11. ^ Anindya Utami, Fajria (18 Maret 2021). "Apa Itu Kawasan Berikat?". wartaekonomi.co.id. Warta Ekonomi. Diakses tanggal 24 Oktober 2023. 
  12. ^ "PT. Kawasan Berikat Nusantara". www.kbn.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-04-23.