Kausalitas, kebersebaban, atau sebab akibat merupakan istilah hubungannya dengan prinsip sebab-akibat yang ilmunya dan pengetahuan yang secara otomatis bisa diketahui tanpa membutuhkan pengetahuan dan perantaraan ilmu yang lain; bahwa setiap Tindakan akan memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya akibat sesuatu atau berbagai hal lain yang mendahuluinya, merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan. Keharusan dan keaslian sistem kausal merupakan bagian dari ilmu-ilmu manusia yang telah dikenal bersama dan tidak diliputi keraguan apapun.

Kausalitas dibangun oleh hubungan antara suatu kejadian (sebab) dan kejadian kedua (akibat atau dampak), yang mana kejadian kedua dipahami sebagai konsekuensi dari yang pertama.

Kausalitas merupakan asumsi dasar dari ilmu sains. Dalam metode ilmiah, ilmuwan merancang eksperimen untuk menentukan kausalitas dari kehidupan nyata. Tertanam dalam metode ilmiah adalah hipotesis tentang hubungan kausal. Tujuan dari metode ilmiah adalah untuk menguji hipotesis tersebut.

Sebab dan Akibat sunting

Penalaran kausalitas menjadi salah satu kompetensi paling sentral yang memungkinkan untuk beradaptasi di dunia. Pengetahuan kausalitas memungkinkan untuk melakukan prediksi terhadap masa yang akan datang atau mendiagnosis penyebab dari suatu hal. Perencanaan dan penyelesaian masalah dilakukan menggunakan pengetahuan dari hubungan sebab-akibat.[1] Logika kausal menyokong logika komputasional, baik induktif maupun deduktif. Kausalitas masuk ke dalam jaringan linier, sering kali menggunakan pengukuran hubungan teoritis dan terukur dengan angka. Kausalitas juga terkait dengan tatanan fakta atau peristiwa dalam realitas. Berbeda dengan kalangan empiris yang meyakini peristiwa yang terjadi setelah peristiwa lain tidak bisa dikatakan ada hukum kausalitas.[2]

Penalaran kausal merupakan penalaran induktif ketika beberapa efek disimpulkan dari apa yang dianggap sebagai penyebab atau beberapa penyebab disimpulkan dari apa yang dianggap sebagai efeknya. Dalam ilmu alam berlaku aksioma bahwa peristiwa tidak sekedar terjadi melainkan terjadi karena sebab yang perlu dan sebab yang dianggap cukup. Sebab yang perlu (necessary condition) yaitu, suatu keadaan yang jika tidak terjadi, maka tidak ada kejadian tertentu lainnya. Misalnya, oksigen merupakan sebab yang perlu ada untuk terjadinya pembakaran. Pembakaran tidak dapat terjadi jika tidak ada oksigen. Sedangkan sebab yang cukup (sufficient condition) yaitu keadaan yang pasti terjadi pada suatu kejadian. Misalnya, adanya oksigen adalah sebab mutlak dari pembakaran, tetapi bukan sebab yang cukup untuk pembakaran terjadi karena jelas oksigen dapat ada tanpa terjadinya pembakaran. Namun, terdapat derajat temperatur yang menyebabkan kehadiran oksigen menimbulkan pembakaran.[3]

Selain itu terdapat keadaan tertentu, sebab dipakai dalam arti lain, yaitu kejadian atau tindakan yang dalam kehadiran kondisi yang biasanya ada menyebabkan terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tertentu. Dalam arti ketiga ini, terdapat sebab jauh (remote cause), suatu peristiwa yang jauh dari akibat yang dicari penjelasannya dan sebab dekat atau sebab langsung (proximate cause), peristiwa yang paling dekat dengan peristiwa yang dicari penjelasannya. Misal, perusahaan asuransi mengirim penyelidik untuk engetahui sebab kebakaran, tindakan pemegang polis asuransi menyalakan api adalah sebab langsung, sedangkan sebab jauhnya mungkin kegagalan panen yang dialaminya.[4]

Hubungan kausal dipahami sebagai subjek dalam berbagai kondisi tertentu, sehingga masuk akal untuk bertanya bagaimana A dapat dicegah dari menyebabkan B, bagaimana seseorang memungkinkan A menyebabkan B, atau bagaimana hubungan A dan B dapat diintervensi.[5]

Hukum Kausalitas sunting

Setiap pernyataan bahwa suatu keadaan tertentu adalah penyebab dari suatu fenomena tertentu menyiratkan adanya beberapa hukum sebab-akibat. Hukum sebab akibat yaitu hukum deskriptif yang menegaskan hubungan diperlukan antara dua jenis peristiwa, yang satu adalah sebab dan yang lain adalah akibat. Dua jenis hubungan kausal telah dibedakan secara eksplisit, yaitu hukum kausalitas dan causal instance. Secara kasar, hubungan kausal adalah hukum kausal jika terjadi dimana-mana sedangan causal instance hanya terjadi di beberapa dunia tertentu.[6]

Terdapat hal janggal dalam gagasan hubungan sebab akibat lebih bersifat empiris daripada logis. Tentunya tidak setiap pernyataan kausal yang benar adalah empiris. Misalkan 'A menyebabkan B' adalah benar. Maka penyebab dari B = A; jadi secara analisis jika disubstitusi, penyebab dari B menyebabkan B. Kebenaran dari pernyataan kausal tergantung pada peristiwa apa yang dideskripsikan. Namun, dapat dipertahankan bahwa alasan merasionalisasi suatu tindakan hanya jika deskripsi telah diperbaiki dengan tepat.[7]

David Hume melakukan kritik terhadap hukum kausalitas yang menjelaskan bahwa ada esensi kedua setelahnya merupakan dampak atau keniscayaan atas esensi pertama. Menurutnya, kausalitas terjadi karena proses keterurutan secara stagnan.[8] David Hume berpendapat hubungan kausal sangat penting dan secara a priori tidak menafikan bahwa semua perubahan memiliki sebab dan penting untuk ilmu pengetahuan tetapi gagasan keterkaitan sebab dan akibat bukan terdapat pada objek yang diamati, melainkan hanya pada subjektifitas. Misalnya, api dan rasa terbakar pada jari. Setelah mengalami A diikuti oleh B secara berulang kali dengan penggabungan gagasan dapat diketahui bahwa B terjadi setelah A. Dan meskipun terpaksa, terdapat perasaan dorongan untuk mengharapkan terjadinya B. Hubungan kausal bukanlah hubungan ibjektif antara benda dan lebih merupakan dorongan inter-subjektif.[9] Objek-objek tidak memiliki keterkaitan juga tidak berasal dari prinsip apapun kecuali kebiasaan subjek untuk menarik kesimpulan.[10]

Kekeliruan Penalaran Kausalitas sunting

Kekeliruan yang sering terjadi dalam penalaran kausalitas adalah post hoc propter hoc artinya ini terjadi setelah itu terjadi maka ini merupakan akibat dari itu. Dengan kata lain, kekeliruan karena mengakui suatu peristiwa yang terjadi berurutan maka peristiwa kedua merupakan akibat dari peristiwa pertama. Misalnya, keyakinan yang tersebar luas bahwa bencana yang melanda dunia sejak tahun 1918 disebabkan oleh Perang Dunia.[11] Sesudah ayam berkokok maka terbitlah siang. Jadi siang terbit karena ayam berkokok.[12] Kekeliruan ini terjadi karena melihat peristiwa yang ada secara sepintas. Untuk menentukan bahwa peristiwa merupakan sebab bagi peristiwa lainnya tidak sekedar menunjukkan peristiwa kedua terjadi setelah peristiwa pertama, tetapi harus dapat dijelaskan bahwa kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan yang pasti (necessary connection).[13] Kekeliruan post hoc adalah salah satu kekeliruan sistematis yang berbahaya dan paling sering digunakan sehari-hari: orang hanya perlu merenungkan kekacauan konseptual seperti penyebab inflasi atau penyebab kanker.[14]

Kekeliruan ini muncul ketika pembicara terlalu cepat mengambil kesimpulan kausal dengan mengabaikan bukti lain yang seharusnya diperhitungkan. Analisis struktur penalaran dapat dibangun dengan mempertimbangkan skema argumentasi untuk korelasi sebab-akibat bersama dengan pertanyaan kritis yang cocok. Skema argumentasi premis: Terdapat hubungan yang positif antara A dan B. Kesimpulan: A menyebabkan B. Pertanyaan kritis: apakah benar terdapat hubungan antara A dan B?; apakah ada alasan untuk menyatakan bahwa hubungan A dan B adalah lebih dari sekedar kebetulan?; apakah ada kemungkinan faktor lain dapat menyebabkan A dan B?[15]

Meski begitu, hal ini menjadi perdebatan diantara para filsuf, jika peristiwa B selalu muncul setelah peristiwa A, maka hal ini menjadi bukti untuk menetapkan hukum kausal dan perbedaan yang tepat diantara kedua peristiwa tersebut menjadi perdebatan.[16]

Referensi sunting

  1. ^ Waldmann, Michael R. (2017-05-10). "Causal Reasoning". Oxford Handbooks Online. doi:10.1093/oxfordhb/9780199399550.013.1. 
  2. ^ Muslih, Mohammad (2013-12-31). "METODOLOGI ILMU: Dari Teori Hingga Teologi". KALAM. 7 (2): 293–306. doi:10.24042/klm.v7i2.456. ISSN 2540-7759. 
  3. ^ Introduction to logic (PDF). hlm. 515. ISBN 1-315-14401-8. OCLC 1080248483. 
  4. ^ Sidharta, B. Arief (2010). Pengantar Logika : Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah (edisi ke-Cet. 3). Bandung: Refika Aditama. hlm. 82. ISBN 979-1073-49-X. OCLC 958848822. 
  5. ^ Hoerl, Christoph (2011). "Causal reasoning". Philosophical Studies: An International Journal for Philosophy in the Analytic Tradition. 152 (2): 167–179. ISSN 0031-8116. 
  6. ^ Dongmo., Zhang, (2000). EPDL : a logic for causal reasoning. University of New South Wales, School of Computer Science and Engineering. OCLC 224284650. 
  7. ^ Davidson, Donald (1963). "Actions, Reasons, and Causes". The Journal of Philosophy. 60 (23): 685–700. doi:10.2307/2023177. ISSN 0022-362X. 
  8. ^ Suyudi, M; Putra, Wahyu Hanafi (2020-11-21). "Kritik Nalar Kausalitas dan Pengetahuan David Hume". Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan. 15 (02): 201–214. doi:10.37680/adabiya.v15i02.569. ISSN 2540-9204. 
  9. ^ Nawawi, Ahmad (November 2011). Perspektif Teologi dan Filsafat Al-Ghazali dan Hume Kritik Dekonstruktif Nalar Kausalitas dalam Teologi dan Filsafat (PDF). Malang: Madani (kelompok Penerbit lntrans). hlm. 194. ISBN 978-602-95805-9-4. 
  10. ^ Hume, David (1964). A Treatise of Human Nature. Oxford University Press. hlm. 78. 
  11. ^ Mundiri (2017). Logika. Depok: PT RajaGrafindo Persada. hlm. 182. ISBN 979-421-398-5. OCLC 963195783. 
  12. ^ Keraf, Gorys (1982). Argumentasi dan Narasi: Komposisi Lanjutan III. Jakarta: Gramedia. hlm. 52. OCLC 959782109. 
  13. ^ Mander, A.E. (1936 (1949)). Clearer Thinking: (Logic for Everyman). London: Watts & Co. hlm. 97. OCLC 499296027. 
  14. ^ Woods, John; Walton, Douglas (1977). "Post Hoc, Ergo Propter Hoc". The Review of Metaphysics. 30 (4): 569–593. ISSN 0034-6632. 
  15. ^ Walton, Douglas; Gordon, Thomas F. (2009-06-25). "Jumping to a Conclusion: Fallacies and Standards of Proof". Informal Logic. 29 (2): 215. doi:10.22329/il.v29i2.1227. ISSN 0824-2577. 
  16. ^ Hamblin, Charles L. (1970). Fallacies. London: Methuen & Co. hlm. 37. ISBN 0-916475-24-7. OCLC 987417059.