Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta merupakan induk organisasi dari Organisasi pengusaha. Organisasi Perusahaan berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta
SingkatanKADIN DKI Jakarta
Tanggal pendirian8 Januari 1968; 56 tahun lalu (1968-01-08)
TipeOrganisasi Pengusaha
Kantor pusatJakarta Pusat
Wilayah layanan
Indonesia
Ketua Umum
Diana Dewi
Organisasi induk
KADIN Indonesia
Situs webhttps://kadinjakarta.id/

Sejarah KADIN DKI Jakarta sunting

KADIN DKI Jakarta terbentuk pada tanggal 30 November 1967 dan dikukuhkan oleh Ali Sadikin pada tanggal 8 Januari 1968 yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui SK Gubernur No IIa. 1/1/1/1968. Organisasi ini diperuntukkan sebagai wadah kerja sama pemerintah dan pengusaha.[1]

Pada tanggal 29 dan 30 November 1967 dilakukan Musyawarah pembentukan KADIN DKI Jakarta yang dilaksanakan di Wisma Benjamin Jl. Iskandarsyah No.35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Musyawarah akhirnya memutuskan untuk membentuk Kamar Dagang Dan Industri DKI Jakarta Raya atau disingkat KADIN JAYA.

KADIN DKI Jakarta juga merupakan satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kerjasama antar pengusaha, dengan pemerintah DKI Jakarta, baik didalam maupun diluar negeri. Gubernur DKI Jakarta juga mengesahkan DPH dan DPP Kadin Jaya dan menyetujui seluruh fasilitas ruang/kantor di jalan HOS Tjokroaminoto No.87 Jakarta untuk kepentingan organisasi.

Sebagai bentuk kepercayaan Gubernur DKI Jakarta Bpk. Ali Sadikin dan Pemprov DKI Jakarta terhadap KADIN Jaya diwujudkan dengan menyerahkan penyelenggaraan Jakarta Fair pada Tahun 1968 kepada KADIN Jaya melalui SK Gubernur no Ia 2/2/3/1968 Tertanggal 8 Februari 1968. Saat ini Jakarta Fair atau dikenal sebagai Pekan Raya Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1968. pada kesempatan ini pertama kali logo KADIN DKI Jakarta/ KADIN Jaya diperkenalkan kepada masyarakat.

Tugas Pokok KADIN sunting

Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, sudah dijabarkan beberapa tugas pokok KADIN yang akan dijalankan, yaitu:

  • Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi;
  • Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;
  • Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha;
  • Memberikan jasa-jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta dari masa ke masa sunting

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN, masa jabatan kepengurusan KADIN ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun.[2]

No Nama Awal
Jabatan
Akhir
Jabatan
Keterangan
1 Sjamsuddin Mangan 1967 1968 [2]
2 Usman Ismail 1968 1970 [2]
3 Amaluddin Ganie 1970 1974 [2]
1974 1978
4 Marsekal TNI Soewoto Sukendar 1978 1981 [2]
1981 1984
5 Drs. H Abusaeri 1985 1988 [2]
6 Soekardjo Hardjosoewirjo 1988 1993 [2]
1993 1998 [2]
7 Pungky Bambang Purwadi 1998 2003 [2]
2003 2008 [2]
8 H.A. Sofian Pane, SE 2005 2008 [2]
9 Ir. H. Eddy Kuntadi 2008 2013 [3]
2013 2019 [4]
10 Hj. Diana Dewi, SE 2019 2024 [5]

Referensi sunting

  1. ^ "Sejarah kadin". badansertifikasikadindkijakarta.or.id. Diakses tanggal 25 September 2021. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k "Menteri Perindustrian Menerima Pengurus KADIN DKI Jakarta". Kemenperin. 8 September 2016. Diakses tanggal 24 Agustus 2021. 
  3. ^ Anwar, Akhirul, ed. (15 Desember 2013). "Ini Susunan Pengurus Kadin DKI 2013-2018, Eddy Kuntadi Ketua Umum". Bisnis.com. Bisnis.com. Diakses tanggal 24 Agustus 2021. 
  4. ^ "Eddy Kuntadi Terpilih Lagi Jadi Ketum Kadin DKI". Sindonews.com. sindonews.com. 15 Desember 2013. Diakses tanggal 24 Agustus 2021. 
  5. ^ Redaksi (09 Agustus 2019). "Diana Dewi Terpilih Jadi Ketua Kadin DKI". Warta Ekonomi. wartaekonomi.co.id. Diakses tanggal 24 Agustus 2021. 

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting