Jimat, Azimat atau Tamimah adalah sejenis barang atau tulisan yang digantungkan pada tubuh, kendaraan, atau bangunan dan dianggap memiliki kesaktian untuk dapat melindungi pemiliknya, menangkal penyakit dan tolak bala.[1][2]

Bentuk jimat Nazar untuk menangkal bala.
Jimat Khamsa, berupa telapak tangan

Pandangan menurut budaya sunting

Islam sunting

Penggunaan jimat di dalam ajaran Islam adalah perbuatan terlarang. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut merupakan bentuk meminta perlindungan dan penyembuhan kepada selain Allah. Selain itu perbuatan ini juga perbuatan yang biasa dilakukan kaum Jahiliyah (paganis) yang terlarang untuk dikuti.[3]

Rujukan sunting

  1. ^ "What does God say about people who use amulets?". bibleinfo.com. Diakses tanggal 21 September 2016. 
  2. ^ "Arti kata azimat - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.or.id. Diakses tanggal 21 September 2016. 
  3. ^ "134- The legislative wisdom behind prohibiting amulets". alifta.net. Diakses tanggal 21 September 2016.