Jaminan atau agunan (bahasa Inggris: warranty) adalah aset atau barang-barang berharga milik pihak peminjam (debitur) yang dijanjikan atau dititipkan kepada pemberi pinjaman (kreditur)[1] sebagai tanggungan atau jaminan atas pinjaman yang diterima jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman atau memenuhi kewajiban peminjam tersebut.[2] Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya atau gagal bayar, maka pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut sesuai dengan perjanjian. Dalam pemeringkatan kredit, jaminan sering menjadi faktor penting untuk meningkatkan nilai kredit perseorangan ataupun perusahaan. Bahkan dalam perjanjian kredit gadai, jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman.

Referensi

sunting


  1. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 5 
  2. ^ Utami, Fajria Anindya (2020-05-27). "Apa Itu Agunan?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-31.