Jakarta Islamic Index

bursa saham di Indonesia

Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham paling likuid dan tercatat di Bursa efek Indonesia yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.

Jakarta Islamic Index
Dibentuk03 Juli 2000 (2000-07-03)
OperatorBursa Efek Indonesia
Bursa efekBursa Efek Indonesia
Jumlah perusahaan30
JenisLikuiditas syariah terbesar
Indeks terkaitIndeks Harga Saham Gabungan
Indeks Kompas100
LQ-45
Situs webwww.idx.co.id/idx-syariah/indeks-saham-syariah/

Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.

Pemilihan Saham untuk Indeks sunting

Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan masuk ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu. Berdasarkan arahan Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:

  1. emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  2. bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
  3. usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
  4. tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat

Selain filter syariah, saham yang masuk ke dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:

  • Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
  • Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
  • Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
  • Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.

Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks. Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.

Perhitungan Indeks sunting

Perhitungan JII dilakukan oleh BEJ dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian - penyesuaian (adjustments) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan adanya corporate action.

Komponen saham JII sunting

Saham-saham perusahaan yang masuk dalam indeks JII yang valid utk periode Desember 2013-Mei 2014 adalah:[1]

No. Kode Nama perusahaan
1 IDX: AALI Astra Agro Lestari
2 IDX: ADRO Adaro Energy
3 IDX: AKRA AKR Corporindo
4 IDX: ASII Astra International
5 IDX: ASRI Alam Sutera Realty
6 IDX: BMTR Global Mediacom
7 IDX: BSDE Bumi Serpong Damai
8 IDX: CPIN Charoen Pokphand Indonesia
9 IDX: EXCL XL Axiata
10 IDX: HRUM Harum Energy
11 IDX: ICBP Indofood CBP Sukses Makmur
12 IDX: INDF Indofood Sukses Makmur
13 IDX: INTP Indocement Tunggal Prakarsa
14 IDX: ITMG Indo Tambangraya Megah
15 IDX: JSMR Jasa Marga
16 IDX: KLBF Kalbe Farma
17 IDX: LPKR Lippo Karawaci
18 IDX: LSIP PP London Sumatra Indonesia
19 IDX: MAPI Mitra Adiperkasa
20 IDX: MNCN Media Nusantara Citra
21 IDX: MPPA Matahari Putra Prima
22 IDX: PGAS Perusahaan Gas Negara (Persero)
23 IDX: PTBA Bukit Asam (Persero)
24 IDX: PWON Pakuwon Jati
25 IDX: SMGR Semen Gresik (Persero)
26 IDX: SMRA Summarecon Agung
27 IDX: TLKM Telkom Indonesia (Persero)
28 IDX: UNTR United Tractors
29 IDX: UNVR Unilever Indonesia
30 IDX: WIKA Wijaya Karya

Referensi sunting

Catatan kaki sunting