Undang-Undang Orang Asing 1705
Undang-Undang Orang Asing (Inggris: Alien Act ) adalah sebuah hukum yang disahkan oleh Parlemen Inggris pada 1705, sebagai tanggapan terhadap Undang-Undang Keamanan (Inggris: Act of Security ) tahun 1704 buatan Parlemen Skotlandia, yang juga merupakan tanggapan terhadap Undang-Undang Pemukiman 1701 (Inggris: Act of Settlement 1701 ) dari Inggris.
UU tersebut menyatakan bahwa warga Skotlandia di Inggris diancam bakal dianggap warga asing, dan lahan yang dipegang oleh orang Skotlandia akan diancam bakal dianggap properti warga asing,[1] membuat warisannya menjadi dikurangi. Ini juga meliputi sebuah embargo terhadap impor produk-produk Skotlandia ke Inggris dan koloni-koloni Inggris – sekitar separuh dari perdagangan Skotlandia, yang meliputi barang-barang seperti linen, sapi dan batubara.[2]
Referensi sunting
- ^ "Westminster passes the Alien Act 1705". www.parliament.uk. Diakses tanggal 16 June 2012.
- ^ Lynch, Michael (1992). Scotland: A New History. Pimlico. hlm. 311, 314. ISBN 0-7126-9893-0.