Tata Gereja adalah suatu aturan yang disusun secara sistematis oleh suatu gereja atau beberapa gereja (masih dalam sinode yang sama).[1] Dari sudut pandang hukum secara umum, tata gereja digambarkan sebagai hukum internal yang ada dalam gereja.[1] Sehingga tata gereja dapat menjadi hukum yang objektif untuk menjaga anggotanya baik secara individu atau kolektif.[1] Nama tata gereja biasa digunakan oleh Gereja Reformasi Belanda dan berbagai Gereja Reformed lain untuk menggambarkan hakikat dari hukum gereja.[1]

Gambar Gereja: masing-masing gereja memiliki tata gereja yang berbeda

Tata gereja tidak dimaksudkan untuk menyusun detail peraturan.[1] Tata gereja dapat menolong gereja untuk memperhatikan tugas dan panggilan di dunia.[1] Penyusunan tata gereja harus dapat memperhatikan proses urusan dalam komunitas gereja dan melihat bahwa fungsi peraturan gereja sesuai dengan Kitab Suci.[1] Dalam gerakan ekumenis, tata gereja menjadi pembicaraan dimana ada usaha untuk mengadakan tata gereja yang ekumenis.[2]

Otoritas Tata Gereja sunting

Otoritas dari tata gereja sangat dekat hubungannya dengan Kitab Suci dan teks-teks konfesional.[1] Sama dengan Kitab Suci, tata gereja juga harus dipatuhi.[1] Perbedaan keduanya terdapat pada Kitab Suci yang tidak dapat berubah sedangkan tata gereja dapat berubah.[1] Sehingga gereja harus penuh tanggung jawab pada saat merumuskan tata gereja.[1] Otoritas dari tata gereja sama dengan fungsi gereja sebagai tubuh Kristus.[1]

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e f g h i j k l (Inggris) P. Coertzen. Church and Order. Belgium: Peeters.
  2. ^ (Indonesia) Christiaan de Jonge. Menuju Keesaan Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia.