TV5Monde (sebelumnya dikenal sebagai TV5) merupakan sebuah jaringan televisi global yang menyiarkan beberapa saluran berbahasa Prancis.

TV5Monde
Société anonyme
Didirikan1984
Kantor
pusat
Paris, Prancis
Situs webwww.tv5monde.com

Sejarah sunting

TV5 didirikan Januari 1984, dan berada di bawah kepemimpinan Serge Adda hingga November 2004; direktur baru, ditetapkan pada 6 April 2005 adalah Jean-Jacques Aillagon, bekas Menteri Budaya dan Komunikasi Prancis.

Tahun 2006, TV5 mengalami perbaikan besar yang mengubah mereknya menjadi 'TV5MONDE' untuk menetapkan fokusnya sebagai jaringan global. Juga bagian dari perubahan adalah jadwal baru dan urutan program baru. Sejak 2001, 'TV5 Monde' menjadi bagian dari nama perusahaan saluran ini. Operasi Kanada masih menggunakan merek "TV5".

TV5MONDE merupakan jaringan televisi global terbesar keempat yang tersedia di seluruh dunia setelah BBC, CNN dan MTV.

Isi sunting

Kebanyakan isinya diambil dari jaringan utama di dunia berbahasa Prancis, terutama France Télévisions dari Prancis, RTBF dari Belgia, TSR dari Swiss, Radio-Canada dan TVA di Kanada. Sebagai tambahan bagi berita internasional, TV5MONDE menyiarkan film dan musik. Nomor "5" di namanya adalah jumlah jaringan yang mendirikannya.

Saluran sunting

Tahun 2006, delapan saluran telah diudarakan:

  • TV5MONDE FBS (Prancis, Belgia, Swiss)
  • TV5MONDE Europe (seluruh Eropa)
  • TV5MONDE Afrique (Afrika)
  • TV5MONDE Orient (Timur Tengah)
  • TV5MONDE Asie (seluruh Asia)
  • TV5MONDE Etats-Unis (Amerika Serikat)
  • TV5MONDE Amérique Latine – Caraïbes (Amerika Latin dan Karibia)
  • TV5 Québec Canada

TV5 Québec Canada dibuat di Montréal, tujuh saluran lainnya di Paris di bawah nama TV5MONDE.

Teguran tertulis sunting

Tgl Surat

17 Juni 2015

No. Surat

612/K/KPI/06/15

Status

Surat Edaran untuk Seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan

Stasiun TV

TV5MONDE Asie

Program Siaran

"Hotel de la Plage"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 terhadap kanal/saluran TV5MONDE Asie pada Program Siaran "Hotel de la Plage" yang ditayangkan pada tanggal 7 Juni 2015 mulai pukul 17.00 WIB.

Program Siaran tersebut menampilkan secara close-up adegan seorang wanita di tepi pantai yang bertelanjang dada dan menampilkan bagian bokong seorang pria, serta adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Muatan-muatan tersebut tidak dapat disiarkan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a),(b), dan (h), Pasal 56, dan Pasal 57.

UU Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran.

Penayangan terhadap adegan-adegan persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin juga diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidanan denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan hal tersebut, Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 15 Juni 2015 memutuskan agar seluruh lembaga penyiaran berlangganan tidak menyiarkan saluran TV5MONDE Asie mulai tanggal 1 Juli 2015.

Kami menyampaikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran lembaga penyiaran berlangganan yang sejak awal tidak menyiarkan saluran TV5MONDE Asie dikarenakan tidak dapat melakukan sensor internal (self-cencorship) dan menyadari bahwa banyak muatan pada saluran tersebut yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta bertentangan dengan pertauran perundang-undangan.

KPI Pusat mengingatkan kepada Saudara/i bahwa sesuai dengan Pasal 54 UU Penyiaran, Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran

sunting

Ketersediaan jaringan sunting

Eropa sunting

Amerika Utara sunting

  • Di Amerika Serikat, TV5MONDE menjadi salah satu saluran premium berbahasa asing yang diberikan oleh International Networks.
  • Di Kanada, TV5 Canada adalah versi Kanada dari TV5MONDE, memberikan jenis pemrograman yang sama, plus acara Kanada dari Télé-Québec dan TFO. Stasiun ini tidak mengudarakan acara Radio-Canada atau TVA, sementara kedua saluran telah tersedia di seluruh Kanada.
  • Di Meksiko dan Amerika Latin, disediakan oleh layanan satelit SKY Latin America di Saluran 277.

Brazil sunting

Asia, Australia dan Selandia Baru sunting

Bebas untuk mengudara dari satelit AsiaSat 3S, mencakup sebagian Asia dan Australasia. Triangle TV di Auckland dan Wellington menyiarkan ulang beberapa program berita. Di Singapura, Starhub CableTV menyiarkannya pada Saluran 44 untuk pengguna layanan digitalnya.Di Indonesia dapat ditemukan di Indovision Channel 356. Di India, Zee Network menyediakan saluran ini untuk pelanggan layanan DishTV DTH-nya.

Pranala luar sunting