Skema piramida

Sebuah model bisnis yang mustahil berjalan tanpa adanya anggota baru

Skema piramida adalah sebuah model bisnis yang merekrut anggotanya dengan menjanjikan pembayaran atau jasa apabila mereka berhasil merekrut orang lain untuk bergabung dengan skema ini. Seiring bertambahnya jumlah orang yang direkrut, perekrutan tidak lagi dapat dilakukan dan sebagian besar anggotanya tidak dapat memperoleh keuntungan; maka dari itu, skema piramida dianggap ilegal di beberapa negara.

Ilustrasi skema piramida klasik yang tidak berkelanjutan.

Skema piramida sudah ada paling tidak selama satu abad dengan nama yang berbeda-beda. Beberapa sistem bisnis pemasaran berjenjang telah dianggap sebagai salah satu contoh skema piramida.[1][2][3][4]

Cara kerja sunting

Berdasarkan skema ini, sebuah organisasi memungut bayaran dari orang-orang yang ingin bergabung, dan sebagai gantinya organisasi ini menjanjikan komisi apabila anggota-anggota baru dapat merekrut anggota lain. Direktur organisasi ini (yang berada di puncak piramida) juga memperoleh sebagian dari pembayaran tersebut. Skema ini sangat menguntungkan bagi sang direktur, karena anggota-anggota organisasi terus terdorong untuk merekrut dan memasok uang ke puncak piramida. Namun, organisasi-organisasi tersebut jarang menjual produk atau menawarkan jasa yang berharga. Tanpa hal tersebut, keuntungan hanya diperoleh dengan merekrut anggota baru. Skema ini hanya akan menghasilkan uang untuk semua anggota apabila jumlah manusia di Bumi tidak terbatas. Begitu anggota baru tidak dapat lagi direkrut, organisasi ini akan jatuh. Cara kerja "piramida" di sini sendiri menggambarkan pertumbuhan jumlah anggota secara eksponensial, karena setiap tingkatan piramida di bawah selalu lebih besar daripada yang di atas.

Skema Ponzi sunting

Meskipun sering diserupakan satu sama lain, skema piramida dan skema Ponzi sebenarnya adalah dua hal yang berbeda.[5] Skema piramida didasarkan pada pemasaran jaringan, di mana setiap orang di piramida ditugaskan untuk merekrut bawahan mereka sendiri dan pada gilirannya mendapat untung dari penjualan atau perekrutan anggota baru. Skema ini akan gagal karena pada dasarnya membutuhkan jumlah orang yang tidak terbatas untuk bergabung dengan perusahaan. Sementara itu dalam skema Ponzi, peserta dijanjikan pengembalian "investasi", yang seharusnya berupa saham atau barang, tetapi sebenarnya dibayar oleh investor baru. Tokoh sentral dibaliknya juga akan mengambil sebagian dana dari investor baru untuk dirinya sendiri sebagai keuntungan.

Pemasaran berjenjang sunting

Masyarakat awam biasanya sering kebingungan membedakan perusahaan pemasaran berjenjang yang legal dengan skema piramida.[1][2][3][6]

Menurut Komisi Perdagangan Federal AS, bisnis MLM yang sah, memiliki produk asli untuk dijual, tidak seperti skema piramida yang lebih mengutamakan perekrutan anggota untuk memperoleh keuntungan:[7]

Tidak semua skema pemasaran berjenang merupakan model bisnis legal. Jika uang yang Anda hasilkan didasarkan pada penjualan Anda ke publik, skema itu mungkin merupakan kerangka pemasaran berjenjang yang legal. Jika uang yang Anda hasilkan didasarkan pada jumlah orang yang Anda rekrut dan penjualan Anda kepada mereka, model bisnis semacam itu bisa jadi merupakan skema piramida.[8]

Meskipun skema piramida "mungkin dimaksudkan untuk menjual produk", tetapi mereka biasanya "hanya menggunakan produk untuk menyembunyikan struktur piramida mereka". Beberapa orang menyebut MLM secara umum sebagai "penjualan piramida",[9][10][11][12] tetapi ada juga yang lebih suka menggunakan istilah tersebut untuk menunjukkan skema piramida ilegal yang berkedok sebagai MLM.[13]

Lihat pula sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ a b Smith, Rodney K. (1984). Multilevel Marketing. Baker Publishing Group. hlm. 45. ISBN 0-8010-8243-9. 
  2. ^ a b Keep, William W; Vander Nat, Peter J. (2014). "Multilevel marketing and pyramid schemes in the United States: An historical analysis" (PDF). Journal of Historical Research in Marketing. 6 (2): 188–210. doi:10.1108/JHRM-01-2014-0002. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-04-12. Diakses tanggal 26 March 2016. 
  3. ^ a b Valentine, Debra (May 13, 1998). "Pyramid Schemes". Federal Trade Commission. Diakses tanggal 25 March 2016. 
  4. ^ Edwards, Paul (1997). Franchising & licensing: two powerful ways to grow your business in any economy. Tarcher. hlm. 356. ISBN 0-87477-898-0. 
  5. ^ Zuckoff, Mitchell (10 January 2006). Ponzi's scheme – the true story of a financial legend. New York: Random House Trade Paperbacks. ISBN 0812968360. 
  6. ^ Edwards, Paul (1997). Franchising & licensing: two powerful ways to grow your business in any economy. Tarcher. hlm. 356. ISBN 0-87477-898-0. 
  7. ^ "Pyramid Schemes". 18 July 2013. 
  8. ^ "Multilevel Marketing". 14 July 2016. 
  9. ^ Clegg, Brian (2000). The invisible customer: strategies for successive customer service down the wire. Kogan Page. hlm. 112. ISBN 0-7494-3144-X. 
  10. ^ Higgs, Philip; Smith, Jane (2007). Rethinking Our World. Juta Academic. hlm. 30. ISBN 978-0-7021-7255-7. 
  11. ^ Kitching, Trevor (2001). Purchasing scams and how to avoid them. Gower Publishing Company. hlm. 4. ISBN 0-566-08281-0. 
  12. ^ Mendelsohn, Martin (2004). The guide to franchising. Cengage Learning Business Press. hlm. 36. ISBN 1-84480-162-4. 
  13. ^ Blythe, Jim (2004). Sales & Key Account Management. Cengage Learning Business Press. hlm. 278. ISBN 1-84480-023-7. 

Pranala luar sunting