Ratio decidendi (bentuk jamak rationes decidendi) adalah ungkapan dalam bahasa Latin yang berarti "alasan putusan". Dalam bidang hukum, ratio decidendi adalah alasan atau penalaran yang menjadi pokok suatu putusan.[1] Di dalam sistem hukum umum Inggris, berlaku doktrin stare decisis, yaitu putusan pengadilan akan menjadi preseden hukum untuk perkara-perkara selanjutnya. Maka dari itu, putusan pengadilan terdiri dua unsur, yaitu obiter dictum dan ratio decidendi. Ratio decidendi bersifat mengikat secara hukum dan pengadilan dalam perkara-perkara berikutnya terikat oleh preseden yang ditetapkan oleh ratio decidendi, sementara obiter dictum hanya bersifat persuasif.

Catatan kaki sunting

  1. ^ Lihat Black's Law Dictionary, hlm. 1135 (5th ed. 1979).