Rajam

hukuman mati dengan melempari batu hingga mati

Rajam adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.[1][2][3][4] Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Hukuman rajam adalah hukuman yang sangat kejam dan melanggar hak asasi manusia. berbeda dengan hukuman mati lainnya karena eksekusi rajam lebih lambat, di mana pelaku akan disiksa dengan lemparan batu yang bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga pelakunya tewas.

Sebuah lukisan yang menggambarkan hukum rajam.

Rajam dalam sejarah sunting

Rajam sudah ada sejak zaman Yunani kuno,[5] dan juga tercantum dalam mitologi Yunani kuno.[6]

Hukuman rajam modern sunting

 
Sebuah peta yang menunjukkan negara-negara di mana rajam publik adalah bentuk hukuman yudisial atau ekstra-yudisial.

Beberapa negara yang mengamalkan hukuman rajam sampai mati adalah:

  1. Brunei Darussalam
  2. Iran
  3. Arab Saudi
  4. Sudan
  5. Pakistan
  6. Beberapa bagian Nigeria
  7. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.

Referensi sunting

  1. ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia.
  2. ^ "Syariat Musa memutuskan untuk merajam wanita yang berzina di Sunatullah.com". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-07-05. Diakses tanggal 2009-06-26. 
  3. ^ "Dalam Yohanes Bab 8 dan Kisah Para Rasul Bab 6, 8:5 "Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2009-06-26. 
  4. ^ Film mini seri TV yang berjudul The Ten Commandments (2006) yang diperankan oleh Dougray Scott sebagai Musa, memerintahkan kaumnya merajam kedua penzina.
  5. ^ (Inggris) Herodotus reports the case of en:Lycidas in his Histories, Book IX.
  6. ^ (Inggris) en:Oedipus asks to be stoned to death when he learns that he killed his father.

Pranala luar sunting