Politik Siprus berbentuk Republik Negara kesatuan dengan Sistem presidensial. Dimana Presiden Siprus sebagai Kepala negara dan Kepala pemerintahan. Eksekutif menjalankan pemerintahan. Lembaga legislatif menjalankan pemerintahan dan parlemen. Mahkamah Agung sebagai pemerintah yang bersifat independen dalam menjalankan fungsi peradilan.

Siprus menggunakan Sistem multipartai, dimana kelompok komunis yang diwakili oleh A.K.E.L dan kelompok konservatif yang diwakili oleh D.S. Partai moderat Partai Demokrat (Siprus) dan partai-partai kecil, sering membentuk koalisi dengan pemerintah dan mendapatkan kursi kementerian.