Palmerston North

ibu kota Provinsi Manawatu Wanganui, Selandia Baru

Palmerston North (Māori: Te Papaioea) adalah sebuah kota utama dari distrik Manawatu-Wanganui di Pulau Utara (North Island) negara Selandia Baru. Dengan populasi sekitar 81.600 jiwa (Juni 2010), Palmerston North menjadi kota terbesar no. 7 dan jika termasuk wilayah urban kota menjadi terbesar no. 8. Kota ini meliputi area seluas 32.594 hektare.

Sejarah sunting

  • Sekitar tahun 1350 adalah puncak migrasi masyarakat Polinesia ke Selandia Baru. Masyarakat adat Rangitane (Tanenuiarangi) adalah masyarakat awal di daerah tersebut.
  • 1840: Jack Duff, seorang pedagang, mungkin orang Eropa pertama yang menjelajahi daerah the Manawatu Gorge ketika ia dan kapal penangkap ikan pausnya melintasi daerah ini.
  • 1858: Pemerintah Selandia Baru mulai negosiasi untuk membeli tanah di Manawatu tersebut, ada beberapa perselisihan antara Rangitāne dan Ngati Raukawa Iwi untuk kepemilikan sah tanah, hal ini diselesaikan dengan mendukung Rangitāne.
  • 1864: Rangitane Iwi menjual daerah seluas 250.000 hektare 'Te Ahu-a-Turanga' kepada Pemerintah untuk tujuan pembangunan seharga £ 12.000.
  • 1865: Daerah yang akhirnya menjadi Palmerston kota disurvei oleh JT Stewart dan dinamakan sebagai bagian dari Provinsi Wellington. Palmerston di beri nama sesuai dengan the third Viscount Palmerston (Henry John Temple).
  • 3 oktober 1866: Palmerston resmi disahkan setelah Isaac Earl Featherston (superintendant Provinsi Wellington]] menandatangani proklamasi yang mendefinisikan batas-batas dari kota Palmerston.
  • 1878: populasi kota menjadi 880 jiwa.
  • 1902: Banjir dari Sungai Manawatu.
  • 1927: Duke of York dan Duchess of York (Albert & Elizabeth) mengunjungi Palmerston North.

Pranala luar sunting