Lurah (jabatan)

kepala pemerintahan yang mengepalai kelurahan

Lurah adalah pimpinan dari kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Seorang lurah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada camat ditingkat kecamatan[1].

Tugas Lurah ialah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik area dan kebutuhan Daerah kabupaten serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah setempat[2].

Istilah Lurah sering kali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seperti yang di berlakukan sekarang secara nasional[2][3].

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah dalam kelurahan berbeda dengan kalurahan. Lurah dalam kalurahan dipilih melalui pemilihan lurah, dan memiliki tugas yang sama dengan kepala desa secara umum.[4]

Lihat pula sunting

Referensi sunting