Lebak Gedong, Lebak

kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten

Lebak Gedong (Lebakgedong) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia. Berada di bagian timur Kabupaten Lebak, Kecamatan ini memiliki kontur berbukit-bukit dan sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Lebak Gedong
Negara Indonesia
ProvinsiBanten
KabupatenLebak
Pemerintahan
 • CamatBayu Hadiyana Trenggono,S.IP.,M.Si
Populasi
 • Total23,495 jiwa
Kode Kemendagri36.02.25
Kode BPS3602121
Luas91,60 km²
Desa/kelurahan6

Geografi sunting

Lokasi Kecamatan Lebakgedong terletak di antara 6°18’ - 7°00’ Lintang Selatan dan 105°25’ - 106°18’ Bujur Timur memiliki luas wilayah mencapai 9.159,98 hektar. Kecamatan Lebakgedong terletak di bagian timur Kabupaten Lebak, dengan batas batas daerah sebagai berikut:

Utara Kecamatan Cipanas
Timur Kabupaten Bogor
Selatan Kecamatan Cibeber
Barat Kecamatan Sobang

Secara administratif Kecamatan Lebak Gedong dibagi dalam 6 (enam) Desa. Desa Lebaksitu merupakan desa dengan wilayah terluas yaitu sekitar 3.710,51 Ha. Sementara Desa dengan luas wilayah paling sempit adalah Desa Banjaririgasi dengan luas sekitar 623,76 Ha.

Secara topografi, berdasarkan data BPS Lebak Gedong Dalam Angka Tahun 2021, keadaan Kecamatan Lebakgedong cukup bervariasi, mulai dari dataran sedang hingga dataran yang relatif rendah, dengan ketinggian berkisar antara 200 hingga di atas 700 meter dari permukaan laut. Ketinggian wilayah di setiap Desa di Kecamatan Lebakgedong dengan data sebagai berikut:

  1. Desa Lebakgedong dengan ketinggian dari permukaan laut 621 mdpl.
  2. Desa Lebaksitu dengan ketinggian dari permukaan laut 690 mdpl.
  3. Desa Ciladaeun dengan ketinggian dari permukaan laut 326 mdpl.
  4. Desa Banjarsari dengan ketinggian dari permukaan laut 453 mdpl.
  5. Desa Lebaksangka dengan ketinggian dari permukaan laut 462 mdpl.
  6. Desa Banjar Irigasi dengan ketinggian dari permukaan laut 228 mpdl.

Penggunaan Lahan di Kecamatan Lebakgedong sesuai dengan RTRW Kab. Lebak 2013-2033 dengan data sebagai berikut:

  1. Hutan lebat seluas 291,38 Ha.
  2. Perkampungan seluas 104,56 Ha.
  3. Kebun Campuran seluas 6.491,70 Ha.
  4. Perkebunan Besar seluas 0,03 Ha.
  5. Perkebunan Rakyat seluas 390,10 Ha.
  6. Sawah irigasi 1xpadi/Tahun seluas 725,40 Ha.
  7. Sawah Irigasi 2xpadi/tahun seluas 80,45 Ha.
  8. Semak seluas 0,03 Ha.
  9. Sungai/danau selaus 32,43 Ha.
  10. Tegalan/ladang seluas 1.043,90 Ha.

Berdasarkan pola pemanfaatan ruang yang sebagian besar merupakan kawasan pertanian budidaya, maka Kabupaten Lebak adalah daerah yang dalam jangka menengah masih akan mengandalkan sektor pertanian sebagai penggerak utamanya bagi pengembangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Pertanian tanaman pangan yang potensial bahkan tersebar di hampir seluruh kecamatan, menjadikan Kabupaten Lebak memiliki peran strategis dalam menopang ketahanan pangan dalam konteks regional di Provinsi Banten, termasuk salah satunya yaitu Kecamatan Lebakgedong. Terkait dengan ini maka potensi pengembangan industri berbasis pemanfaatan hasil-hasil pertanian memiliki prospek yang sangat tinggi.

Rencana Pengembangan sunting

Dalam rencana pengembangan sistem perkotaan Kecamatan Lebakgedong termasuk dalam fungsi utama sebagai pusat pelayanan skala antar Kecamatan, pengembangan perdagangan dan jasa, pengembangan pendidikan, pengembangan kesehatan, pengembangan permukiman pengembangan pertanian, dan pengembangan pariwisata. Selain itu untuk setiap desa termasuk dalam fungsi utama pengembangan kawasan sebagai pusat permukiman dengan skala kegiatan antar desa.

Kecamatan Lebakgedong Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Lebak Tahun 2014 – 2034 dengan perencanaan wilayah sebagai berikut:

1. Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

2. Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana sumber daya air yaitu dengan pembangunan Embung Cibarani dan Embung Cibandung.

3. Rencana pengembangan sistem prasarana wilayah lainnya yaitu Jalur dan ruang evakuasi bencana longsor.

4. Kawaswan perlindungan setempat yaitu terkait Rencana kawasan lindung yaitu Kawasan resapan air dan Kawasan sekitar danau atau waduk.

5. Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, dan Cagar Budaya yaitu Kawasan pelestarian alam yang berada di Taman Nasional Gunung Halimun – Salak.

6. Kawasan rawan bencana alam yaitu Kawasan rawan tanah longsor.

7. Kawasan peruntukan Hutan Produksi yaitu Kawasan peruntukan hutan produksi Tetap dan Terbatas.

8. Kawasan peruntuksn pertanian yaitu Kawasan peruntukan perkebunan dengan sentra Tanaman Cengkeh dan sentra Tanaman Kakao.

9. Pengembangan kawasan peruntukan pertambangan meliputi:

  • a. pertambangan mineral logam berupa emas, pasir besi, titanium, galena, dan mangan
  • b. Pertambangan mineral bukan logam berupa batu gunung, pasir, kalsit, lempung, batu gamping, tras, kaolin, zeolite, bentonit, feldspar, dan batu kuarsa
  • c. Kawasan peruntukan pertambangan panas bumi.

10. Kawasan peruntukan wisata yaitu kawasan wisata buatan arum jeram.

Selain itu, kecamatan Lebakgedong termasuk kedalam Rencana pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup berupa Taman Nasional Gunung Halimun-Salak dan kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Halimun-Salak.