Konstitusi Rwanda diterapkan melalui referendum pada 26 Mei 2003. Konstitusi ini menggantikan Konstitusi lama pada tahun 1991.

Menurut Konstitusi ini, sistem pemerintahan Rwanda adalah presidensial. Terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi ini mengutuk Genosida Rwanda di preambulenya, dan menyatakan harapan untuk rekonsiliasi dan kesejahteraan.

Pranala luar sunting